<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala Dusun di Bali Nekat Jadi Perantara Beli Sabu</title><description>Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, tiga warga Karangasem ditangkap&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/01/340/2571342/kepala-dusun-di-bali-nekat-jadi-perantara-beli-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/01/340/2571342/kepala-dusun-di-bali-nekat-jadi-perantara-beli-sabu"/><item><title>Kepala Dusun di Bali Nekat Jadi Perantara Beli Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/01/340/2571342/kepala-dusun-di-bali-nekat-jadi-perantara-beli-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/01/340/2571342/kepala-dusun-di-bali-nekat-jadi-perantara-beli-sabu</guid><pubDate>Jum'at 01 April 2022 07:19 WIB</pubDate><dc:creator>Yunda Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/01/340/2571342/kepala-dusun-di-bali-nekat-jadi-perantara-beli-sabu-C8O1a2iFyI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/01/340/2571342/kepala-dusun-di-bali-nekat-jadi-perantara-beli-sabu-C8O1a2iFyI.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>KARANGASEM - Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, tiga warga Karangasem ditangkap dan mirisnya satu diantaranya adalah seorang kepala dusun, yang bekerja sebagai perantara jual beli sabu.
Kronologi penangkapan bermula, tersangka pertama I Made Agus Saputra alias  Acil (19) asal Banjar Desa Bunutan, Kabupaten Karangasem ditangkap di Jalan Raya Ahmad Yani  Kelurahan Subagan, Karangasem.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu disaku celana, diakui oleh Acil bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli lewat perantara Kepala Dusun, Tigaron Kangin,
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu, Salah Satunya Sempat Ancam Membunuh Petugas
Berbekal informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lanjutan, beberapa jam petugas berhasil mengamankan I Putu Eri Arianto,yang berstatus Kepala Dusun Banjar Dinas Tigaron Kangin di rumahnya.
Ia menyatakan paket tersebut didapat dari rekannya, mendapat informasi, petugas langsung membekuk I Nengah Dangsing asal Desa Butan, ia dibekuk di kediamannya di  Banjar Dinas Tigaron Kangin. diketahui ia adalah residivis dengan kasus yang sama.
BACA JUGA:Polisi Ungkap 5 Kurir Sabu Ditangkap di Sumsel Dapat Upah Masing-Masing Rp100 Juta
Saat dilakukan penggeledahan di rumah I Nengah Dangsing, ditemukan 2 paket narkotik jenis sabu yang sudah di tempel di depan rumahnya, tak hanya itu, 7 paket sabu ditemukan ditanam di samping kandang babi di belakang rumahnya.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu, 2 unit sepeda moto, dan uang tunai Rp950 ribu yang merupakan hasil menjual sabu, 3 buah hp, bong, buku tabungan, dan kartu ATM.
Sementara pasal yang disangkakan, untuk Dangsing diduga sebagai pengedar dan Putu Eri diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika disangkakan Pasal 114 ayat (2) uuri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan Acil disangkaan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a uuri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik. Ia diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
</description><content:encoded>KARANGASEM - Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, tiga warga Karangasem ditangkap dan mirisnya satu diantaranya adalah seorang kepala dusun, yang bekerja sebagai perantara jual beli sabu.
Kronologi penangkapan bermula, tersangka pertama I Made Agus Saputra alias  Acil (19) asal Banjar Desa Bunutan, Kabupaten Karangasem ditangkap di Jalan Raya Ahmad Yani  Kelurahan Subagan, Karangasem.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu disaku celana, diakui oleh Acil bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli lewat perantara Kepala Dusun, Tigaron Kangin,
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu, Salah Satunya Sempat Ancam Membunuh Petugas
Berbekal informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lanjutan, beberapa jam petugas berhasil mengamankan I Putu Eri Arianto,yang berstatus Kepala Dusun Banjar Dinas Tigaron Kangin di rumahnya.
Ia menyatakan paket tersebut didapat dari rekannya, mendapat informasi, petugas langsung membekuk I Nengah Dangsing asal Desa Butan, ia dibekuk di kediamannya di  Banjar Dinas Tigaron Kangin. diketahui ia adalah residivis dengan kasus yang sama.
BACA JUGA:Polisi Ungkap 5 Kurir Sabu Ditangkap di Sumsel Dapat Upah Masing-Masing Rp100 Juta
Saat dilakukan penggeledahan di rumah I Nengah Dangsing, ditemukan 2 paket narkotik jenis sabu yang sudah di tempel di depan rumahnya, tak hanya itu, 7 paket sabu ditemukan ditanam di samping kandang babi di belakang rumahnya.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu, 2 unit sepeda moto, dan uang tunai Rp950 ribu yang merupakan hasil menjual sabu, 3 buah hp, bong, buku tabungan, dan kartu ATM.
Sementara pasal yang disangkakan, untuk Dangsing diduga sebagai pengedar dan Putu Eri diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika disangkakan Pasal 114 ayat (2) uuri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan Acil disangkaan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a uuri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik. Ia diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
