<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buru Saifuddin Ibrahim, Polri Koordinasi dengan Interpol</title><description>Polri melakukan koordinasi dengan Interpol untuk menangkap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Saifuddin Ibrahim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/02/337/2572075/buru-saifuddin-ibrahim-polri-koordinasi-dengan-interpol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/02/337/2572075/buru-saifuddin-ibrahim-polri-koordinasi-dengan-interpol"/><item><title>Buru Saifuddin Ibrahim, Polri Koordinasi dengan Interpol</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/02/337/2572075/buru-saifuddin-ibrahim-polri-koordinasi-dengan-interpol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/02/337/2572075/buru-saifuddin-ibrahim-polri-koordinasi-dengan-interpol</guid><pubDate>Sabtu 02 April 2022 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/02/337/2572075/buru-saifuddin-ibrahim-polri-koordinasi-dengan-interpol-c9oYGm6Srj.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Saifuddin Ibrahim (Foto: Youtube Saifuddin Ibrahim TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/02/337/2572075/buru-saifuddin-ibrahim-polri-koordinasi-dengan-interpol-c9oYGm6Srj.jpeg</image><title>Saifuddin Ibrahim (Foto: Youtube Saifuddin Ibrahim TV)</title></images><description>JAKARTA - Polri melakukan koordinasi dengan Interpol untuk menangkap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Saifuddin Ibrahim.
&quot;Jadi otomatis penyidik harus koordinasi dengan Interpol internasional yang kantor pusatnya ada di Lyon, Prancis,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Menurut Gatot, koordinasi dengan Interpol tersebut untuk proses penyidikan guna bisa melakukan penangkapan di luar negeri.
Baca Juga:&amp;nbsp;Saifuddin Ibrahim Segera Jadi Buronan Internasional, Polri Siapkan Red Notice
Tak hanya itu, Gatot juga menyebut, koordinasi dengan Interpol tersebut untuk proses penerbitan Red Notice terhadap Saifuddin Ibrahim.
&quot;Karena tak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu, informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan Red Notice-nya,&quot; ujar Gatot.&amp;nbsp;
Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polri Ultimatum Saifuddin Ibrahim: Patuhi Hukum, Berani Berbuat Harus Bisa Tanggung Jawab
Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri melakukan koordinasi dengan Interpol untuk menangkap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Saifuddin Ibrahim.
&quot;Jadi otomatis penyidik harus koordinasi dengan Interpol internasional yang kantor pusatnya ada di Lyon, Prancis,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Menurut Gatot, koordinasi dengan Interpol tersebut untuk proses penyidikan guna bisa melakukan penangkapan di luar negeri.
Baca Juga:&amp;nbsp;Saifuddin Ibrahim Segera Jadi Buronan Internasional, Polri Siapkan Red Notice
Tak hanya itu, Gatot juga menyebut, koordinasi dengan Interpol tersebut untuk proses penerbitan Red Notice terhadap Saifuddin Ibrahim.
&quot;Karena tak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu, informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan Red Notice-nya,&quot; ujar Gatot.&amp;nbsp;
Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polri Ultimatum Saifuddin Ibrahim: Patuhi Hukum, Berani Berbuat Harus Bisa Tanggung Jawab
Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
