<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Indra Kenz, Manager Development Platform Binomo Ditangkap</title><description>Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Manager Development Platform Binomo&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/03/337/2572384/kasus-indra-kenz-manager-development-platform-binomo-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/03/337/2572384/kasus-indra-kenz-manager-development-platform-binomo-ditangkap"/><item><title>Kasus Indra Kenz, Manager Development Platform Binomo Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/03/337/2572384/kasus-indra-kenz-manager-development-platform-binomo-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/03/337/2572384/kasus-indra-kenz-manager-development-platform-binomo-ditangkap</guid><pubDate>Minggu 03 April 2022 12:45 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/03/337/2572384/kasus-indra-kenz-manager-development-platform-binomo-ditangkap-IjFPWGthMw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/03/337/2572384/kasus-indra-kenz-manager-development-platform-binomo-ditangkap-IjFPWGthMw.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan. Polisi langsung menahan Brian Edgar.

&quot;Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022,&quot; ujar Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
BACA JUGA:Periksa Ibu Indra Kenz, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Rp1 Miliar&amp;nbsp;
Dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021. Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan sejak  tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.

&quot;Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ayah Indra Kenz Dicecar 17 Pertanyaan oleh Penyidik Soal Aliran Dana
Pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan. Polisi langsung menahan Brian Edgar.

&quot;Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022,&quot; ujar Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
BACA JUGA:Periksa Ibu Indra Kenz, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Rp1 Miliar&amp;nbsp;
Dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021. Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan sejak  tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.

&quot;Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ayah Indra Kenz Dicecar 17 Pertanyaan oleh Penyidik Soal Aliran Dana
Pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
