<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakarich Guru Indra Kenz Jadi Tersangka, Polri Keluarkan Surat Penangkapan</title><description>Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menerbitkan surat perintah penangkapan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/04/337/2573213/fakarich-guru-indra-kenz-jadi-tersangka-polri-keluarkan-surat-penangkapan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/04/337/2573213/fakarich-guru-indra-kenz-jadi-tersangka-polri-keluarkan-surat-penangkapan"/><item><title>Fakarich Guru Indra Kenz Jadi Tersangka, Polri Keluarkan Surat Penangkapan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/04/337/2573213/fakarich-guru-indra-kenz-jadi-tersangka-polri-keluarkan-surat-penangkapan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/04/337/2573213/fakarich-guru-indra-kenz-jadi-tersangka-polri-keluarkan-surat-penangkapan</guid><pubDate>Senin 04 April 2022 21:28 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/04/337/2573213/fakarich-guru-indra-kenz-jadi-tersangka-polri-keluarkan-surat-penangkapan-nnG5I4AMee.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fakarich (Foto : Youtube)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/04/337/2573213/fakarich-guru-indra-kenz-jadi-tersangka-polri-keluarkan-surat-penangkapan-nnG5I4AMee.jpg</image><title>Fakarich (Foto : Youtube)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, guru trading Indra Kenz, sebagai tersangka.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menerbitkan surat perintah penangkapan.
&quot;Surat penangkapan,&quot; kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Whisnu menjelaskan, saat ini Fakarich telah berada di Gedung Bareskrim menjalani pemeriksaan. Namun, untuk saat ini status Fakarich bukan sebagai saksi, melainkan tersangka.
&quot;Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka,&quot; ujar Whisnu.
Sementara itu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pemeriksaan terhadap Fakarich tersebut untuk mengusut soal aliran dana ke Indra Kenz.
&quot;Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK,&quot; ucap Ramadhan terpisah.
BACA JUGA:Polri Tetapkan Fakarich Guru Indra Kenz sebagai Tersangka
Ramadhan menyebut, Fakarich akhirnya datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Fakarich sendiri telah mangkir dua kali dalam panggilan penyidik terkait kasus tersebut.
&quot;Setelah dua  kali dilakukan pemanggilan hari ini, baru tiba di Bareskrim dan diambil keterangannya sebagai saksi dan saat ini proses masih berlanjut. Lebih lanjut kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan,&quot; ujar Ramadhan.Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, guru trading Indra Kenz, sebagai tersangka.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menerbitkan surat perintah penangkapan.
&quot;Surat penangkapan,&quot; kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Whisnu menjelaskan, saat ini Fakarich telah berada di Gedung Bareskrim menjalani pemeriksaan. Namun, untuk saat ini status Fakarich bukan sebagai saksi, melainkan tersangka.
&quot;Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka,&quot; ujar Whisnu.
Sementara itu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pemeriksaan terhadap Fakarich tersebut untuk mengusut soal aliran dana ke Indra Kenz.
&quot;Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK,&quot; ucap Ramadhan terpisah.
BACA JUGA:Polri Tetapkan Fakarich Guru Indra Kenz sebagai Tersangka
Ramadhan menyebut, Fakarich akhirnya datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Fakarich sendiri telah mangkir dua kali dalam panggilan penyidik terkait kasus tersebut.
&quot;Setelah dua  kali dilakukan pemanggilan hari ini, baru tiba di Bareskrim dan diambil keterangannya sebagai saksi dan saat ini proses masih berlanjut. Lebih lanjut kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan,&quot; ujar Ramadhan.Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
