<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Dilanggar, Mobil di Tol dengan Kecepatan Lebih dari 100 KM/Jam akan Kena Tilang</title><description>Pengguna tol harap memperhatikan aturan batas kecepatan saat memacu kendaraannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/04/338/2572800/jangan-dilanggar-mobil-di-tol-dengan-kecepatan-lebih-dari-100-km-jam-akan-kena-tilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/04/338/2572800/jangan-dilanggar-mobil-di-tol-dengan-kecepatan-lebih-dari-100-km-jam-akan-kena-tilang"/><item><title>Jangan Dilanggar, Mobil di Tol dengan Kecepatan Lebih dari 100 KM/Jam akan Kena Tilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/04/338/2572800/jangan-dilanggar-mobil-di-tol-dengan-kecepatan-lebih-dari-100-km-jam-akan-kena-tilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/04/338/2572800/jangan-dilanggar-mobil-di-tol-dengan-kecepatan-lebih-dari-100-km-jam-akan-kena-tilang</guid><pubDate>Senin 04 April 2022 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/04/338/2572800/jangan-dilanggar-mobil-dengan-kecepatan-di-atas-100-km-jam-akan-kena-tilang-QKjSIRu3Dt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/04/338/2572800/jangan-dilanggar-mobil-dengan-kecepatan-di-atas-100-km-jam-akan-kena-tilang-QKjSIRu3Dt.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengguna tol harap memperhatikan aturan batas kecepatan saat memacu kendaraannya. Mulai Jumat 1 April 2022 telah diterapkan tilang elektronik atau atau Traffic Law Enforcement (ETLE) di 7 ruas jalan tol Jakarta.
Kamera ETLE pelanggaran kecepatan disebar di lima ruas jalan tol yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara Soekarno-Hatta, Jalan Tol Dalam Kota, serta Jalan Tol Kunciran Cengkareng. Sementara, dua tol yakni Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.
Apabila kendaraan melaju di atas 100 km per jam maka akan otomatis tercapture kamera ETLE. Pelanggaran terhadap batas kecepatan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Baca juga:&amp;nbsp;Ngebut dan Kelebihan Muatan di Jalan Tol, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!
Sedangkan, kendaraan melebihi muatan khususnya angkutan barang akan dikenakan Pasal 307 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp200 ribu.
Seperti ETLE di 13 ruas jalanan Jakarta, tilang juga berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa terkecuali. Termasuk kendaraan berpelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.&quot;Semua berlaku termasuk RFS sama seperti ganjil genap. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut,&quot; ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Penilangan melalui kamera ETLE berlaku 24 jam. Tilang juga akan dikenakan bagi pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengguna tol harap memperhatikan aturan batas kecepatan saat memacu kendaraannya. Mulai Jumat 1 April 2022 telah diterapkan tilang elektronik atau atau Traffic Law Enforcement (ETLE) di 7 ruas jalan tol Jakarta.
Kamera ETLE pelanggaran kecepatan disebar di lima ruas jalan tol yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara Soekarno-Hatta, Jalan Tol Dalam Kota, serta Jalan Tol Kunciran Cengkareng. Sementara, dua tol yakni Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.
Apabila kendaraan melaju di atas 100 km per jam maka akan otomatis tercapture kamera ETLE. Pelanggaran terhadap batas kecepatan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Baca juga:&amp;nbsp;Ngebut dan Kelebihan Muatan di Jalan Tol, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!
Sedangkan, kendaraan melebihi muatan khususnya angkutan barang akan dikenakan Pasal 307 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp200 ribu.
Seperti ETLE di 13 ruas jalanan Jakarta, tilang juga berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa terkecuali. Termasuk kendaraan berpelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.&quot;Semua berlaku termasuk RFS sama seperti ganjil genap. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut,&quot; ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Penilangan melalui kamera ETLE berlaku 24 jam. Tilang juga akan dikenakan bagi pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan.</content:encoded></item></channel></rss>
