<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Kebakaran Hebat Melahap Ratusan Kios di IRTI Monas</title><description>Pihak kepolisian turun tangan menginvestigasi penyebab kebakaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/04/338/2572913/kronologi-kebakaran-hebat-melahap-ratusan-kios-di-irti-monas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/04/338/2572913/kronologi-kebakaran-hebat-melahap-ratusan-kios-di-irti-monas"/><item><title>Kronologi Kebakaran Hebat Melahap Ratusan Kios di IRTI Monas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/04/338/2572913/kronologi-kebakaran-hebat-melahap-ratusan-kios-di-irti-monas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/04/338/2572913/kronologi-kebakaran-hebat-melahap-ratusan-kios-di-irti-monas</guid><pubDate>Senin 04 April 2022 14:17 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/04/338/2572913/kronologi-kebakaran-hebat-melahap-ratusan-kios-di-irti-monas-SxCvkyD1N3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi merilis kasus kebakaran kios IRTI Monas (Foto: Bachtiar Rojab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/04/338/2572913/kronologi-kebakaran-hebat-melahap-ratusan-kios-di-irti-monas-SxCvkyD1N3.jpg</image><title>Polisi merilis kasus kebakaran kios IRTI Monas (Foto: Bachtiar Rojab)</title></images><description>JAKARTA - Ratusan kios pedagang di Jalan Merdeka Selatan atau IRTI Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, ludes terbakar pada 31 Maret 2022. Pihak kepolisian turun tangan menginvestigasi penyebab kebakaran.
Hasil investigasi, polisi menemukan beberapa fakta. Yakni, adanya kesengajaan pembakaran dari tersangka WST (29). Berdasar keterangan 8 saksi serta penelusuran lebih dalam yang dilakukan kepolisian.
&quot;Saksi yang kita periksa pada saat kejadian, untuk sementara sudah 8 orang saksi yang terdiri dari pedagang, koordinator kotanas, pamdal monas dan pemilik kios&quot; ujar Wakil Ketua Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Senin (4/4/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ratusan Kios IRTI Monas Ludes Dibakar, Polisi: Motif Pelaku Cemburu
Menurut Setyo, kejadian tersebut bermula pada satu kios yang dibakar saudara WST. &quot;Pada sekitar pukul 4.45 pada tanggal 30 maret, kita mendapat laporan terjadinya kebakaran di awal dari kios Dasril Lubis,&quot; ujarnya
Api merembet dari satu ruko ke ruko lainnya. Sehingga membumihanguskan ruko yang terdapat di kawasan IRTI Monas.
&quot;Sehingga mengakibatkan api itu merembet, ke 24 unit kuliner, 180 kios souvenir, mushola dan toilet, sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp20 miliar,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kebakaran Irti Monas Disengaja, Ini Tampang Tersangka yang Ditangkap Polisi!Setyo menambahkan, pelaku melakukan pembakaran itu akibat cemburu. Namun, tak dijelaskan apa cemburu yang dimaksud sebab masih dilakukan pendalaman.
&quot;Untuk motif, sementara ini masih kita dalami, namun ada keterangan yang menyebut karena cemburu. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami,&quot; katanya.
Akibat kejadian tersebut, WST telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Ia terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkap, kebakaran tersebut ternyata disebabkan oleh pembakaran yang disengaja.
&quot;Untuk tersangka, jadi setelah kita analisa CCTV, jadi CCTV juga kita temukan dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kita yakin bahwa kita telah tetapkan 1 tersangka yaitu saudara WST (29),&quot; ujar Setyo.</description><content:encoded>JAKARTA - Ratusan kios pedagang di Jalan Merdeka Selatan atau IRTI Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, ludes terbakar pada 31 Maret 2022. Pihak kepolisian turun tangan menginvestigasi penyebab kebakaran.
Hasil investigasi, polisi menemukan beberapa fakta. Yakni, adanya kesengajaan pembakaran dari tersangka WST (29). Berdasar keterangan 8 saksi serta penelusuran lebih dalam yang dilakukan kepolisian.
&quot;Saksi yang kita periksa pada saat kejadian, untuk sementara sudah 8 orang saksi yang terdiri dari pedagang, koordinator kotanas, pamdal monas dan pemilik kios&quot; ujar Wakil Ketua Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Senin (4/4/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ratusan Kios IRTI Monas Ludes Dibakar, Polisi: Motif Pelaku Cemburu
Menurut Setyo, kejadian tersebut bermula pada satu kios yang dibakar saudara WST. &quot;Pada sekitar pukul 4.45 pada tanggal 30 maret, kita mendapat laporan terjadinya kebakaran di awal dari kios Dasril Lubis,&quot; ujarnya
Api merembet dari satu ruko ke ruko lainnya. Sehingga membumihanguskan ruko yang terdapat di kawasan IRTI Monas.
&quot;Sehingga mengakibatkan api itu merembet, ke 24 unit kuliner, 180 kios souvenir, mushola dan toilet, sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp20 miliar,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kebakaran Irti Monas Disengaja, Ini Tampang Tersangka yang Ditangkap Polisi!Setyo menambahkan, pelaku melakukan pembakaran itu akibat cemburu. Namun, tak dijelaskan apa cemburu yang dimaksud sebab masih dilakukan pendalaman.
&quot;Untuk motif, sementara ini masih kita dalami, namun ada keterangan yang menyebut karena cemburu. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami,&quot; katanya.
Akibat kejadian tersebut, WST telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Ia terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkap, kebakaran tersebut ternyata disebabkan oleh pembakaran yang disengaja.
&quot;Untuk tersangka, jadi setelah kita analisa CCTV, jadi CCTV juga kita temukan dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kita yakin bahwa kita telah tetapkan 1 tersangka yaitu saudara WST (29),&quot; ujar Setyo.</content:encoded></item></channel></rss>
