<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Pastikan Pemudik Akan Diperiksa Acak Status Vaksinasi Covid-19   </title><description>Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/05/337/2573783/pemerintah-pastikan-pemudik-akan-diperiksa-acak-status-vaksinasi-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/05/337/2573783/pemerintah-pastikan-pemudik-akan-diperiksa-acak-status-vaksinasi-covid-19"/><item><title>Pemerintah Pastikan Pemudik Akan Diperiksa Acak Status Vaksinasi Covid-19   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/05/337/2573783/pemerintah-pastikan-pemudik-akan-diperiksa-acak-status-vaksinasi-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/05/337/2573783/pemerintah-pastikan-pemudik-akan-diperiksa-acak-status-vaksinasi-covid-19</guid><pubDate>Selasa 05 April 2022 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/05/337/2573783/pemerintah-pastikan-pemudik-akan-diperiksa-acak-status-vaksinasi-covid-19-CtVKRMDdaO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita (foto: dok Satgas Covid-19)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/05/337/2573783/pemerintah-pastikan-pemudik-akan-diperiksa-acak-status-vaksinasi-covid-19-CtVKRMDdaO.jpg</image><title>Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita (foto: dok Satgas Covid-19)</title></images><description>


JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

&amp;ldquo;Nantinya akan diterapkan upaya pemeriksaan acak di beberapa titik strategis untuk menscreening pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi,&amp;rdquo; kata Wiku dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).
BACA JUGA:Nekat Pulang Kampung tapi Belum Booster, Pemudik Akan Diturunkan&amp;nbsp;
Wiku menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kelayakan pelaku perjalanan untuk bepergian.

&amp;ldquo;Pemeriksaan akan dilakukan pada data yang tertera berdasarkan riwayat tertular maupun vaksinasi di dalam PeduliLindungi yang menunjukkan status kelayakan untuk bepergian,&amp;rdquo; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Terminal Lebak Bulus Mulai Perketat Pengawasan kepada Pemudik
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan orang dalam negeri:

Vaksin booster:

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Vaksin dua kali:

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,

- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Vaksin satu kali:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.</description><content:encoded>


JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

&amp;ldquo;Nantinya akan diterapkan upaya pemeriksaan acak di beberapa titik strategis untuk menscreening pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi,&amp;rdquo; kata Wiku dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).
BACA JUGA:Nekat Pulang Kampung tapi Belum Booster, Pemudik Akan Diturunkan&amp;nbsp;
Wiku menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kelayakan pelaku perjalanan untuk bepergian.

&amp;ldquo;Pemeriksaan akan dilakukan pada data yang tertera berdasarkan riwayat tertular maupun vaksinasi di dalam PeduliLindungi yang menunjukkan status kelayakan untuk bepergian,&amp;rdquo; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Terminal Lebak Bulus Mulai Perketat Pengawasan kepada Pemudik
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan orang dalam negeri:

Vaksin booster:

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Vaksin dua kali:

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,

- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Vaksin satu kali:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.</content:encoded></item></channel></rss>
