<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Habib Bahar Minta Maaf ke Hakim saat Hadiri Sidang di PN Bandung, Ternyata Gara-Gara Ini   </title><description>Habib Bahar bin Smith menghadiri langsung sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/05/525/2573385/habib-bahar-minta-maaf-ke-hakim-saat-hadiri-sidang-di-pn-bandung-ternyata-gara-gara-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/05/525/2573385/habib-bahar-minta-maaf-ke-hakim-saat-hadiri-sidang-di-pn-bandung-ternyata-gara-gara-ini"/><item><title>Habib Bahar Minta Maaf ke Hakim saat Hadiri Sidang di PN Bandung, Ternyata Gara-Gara Ini   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/05/525/2573385/habib-bahar-minta-maaf-ke-hakim-saat-hadiri-sidang-di-pn-bandung-ternyata-gara-gara-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/05/525/2573385/habib-bahar-minta-maaf-ke-hakim-saat-hadiri-sidang-di-pn-bandung-ternyata-gara-gara-ini</guid><pubDate>Selasa 05 April 2022 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/05/525/2573385/habib-bahar-minta-maaf-ke-hakim-saat-hadiri-sidang-di-pn-bandung-ternyata-gara-gara-ini-crin40ppR9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Bahar bin Smith. (Foto: Agung Bakti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/05/525/2573385/habib-bahar-minta-maaf-ke-hakim-saat-hadiri-sidang-di-pn-bandung-ternyata-gara-gara-ini-crin40ppR9.jpg</image><title>Habib Bahar bin Smith. (Foto: Agung Bakti)</title></images><description>BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menghadiri langsung sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).&amp;nbsp;
Habib Bahar mengenakan&amp;nbsp;peci krem, serban dan busana muslim putih serta sarung putih. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) itu duduk di kursi persidangan Ruang Sidang 1 PN Bandung.&amp;nbsp;
Sidang perdana ini sempat tertunda. Seharusnya, sidang digelar Selasa (29/3/2022) lalu. Namun, sidang diundur hingga hari ini karena Bahar menolak sidang digelar secara online.&amp;nbsp;
Kepada hakim PN Bandung, Bahar pun menyampaikan permintaan maafnya karena tidak menghadiri sidang pekan lalu. Permintaan maaf pun disampaikan Bahar kepada jaksa dan kuasa hukumnya.
&quot;Saya ingin meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa dan pengacara atas ketidakhadiran saya minggu kemarin,&quot; tutur Bahar.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Segera Diseret ke Pengadilan Negeri Bandung
Menurut Bahar, berdasarkan pengalamannya, sidang online banyak mengalami gangguan.&amp;nbsp;
&quot;Saya memang tidak mau sidang online karena yang saya alami di Lapas (Gunung) Sindur, pernah sidang online, itu banyak gangguan jaringan, sehingga bagi saya tidak efektif buat saya,&quot; jelas Bahar.&amp;nbsp;
&quot;Seperti sinyal ya?&quot; kata hakim bertanya.
&quot;Iya, seperti sinyal dan lain-lain,&quot; jawab Bahar.&amp;nbsp;
Selain&amp;nbsp;meminta maaf, Bahar pun berterima kasih kepada hakim yang telah mengabulkan sidang offline tersebut.&amp;nbsp;
&quot;Saya juga berterima kasih untuk persidangan offline,&quot; ucap Bahar&amp;nbsp;
&quot;Sepanjang jaksa bisa menghadirkan, kami tidak keberatan,&quot; timpal hakim.&amp;nbsp;Diketahui, pascapenetapan&amp;nbsp;Bahar&amp;nbsp;sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan&amp;nbsp;Bahar&amp;nbsp;sebagai tersangka ke Kejati Jabar. Selain&amp;nbsp;Bahar, tersangka lain, yakni Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatan merupakan pengunggah video ceramah&amp;nbsp;Bahar.
Adapun barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan kepada Kejati Jabar tersebut, di antaranya flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul &amp;ldquo;MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB&amp;nbsp;BAHAR&amp;nbsp;BIN&amp;nbsp;SMITH&amp;nbsp;BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH&amp;rdquo;, serta barang bukti lainnya.
Bahar&amp;nbsp;dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.</description><content:encoded>BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menghadiri langsung sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).&amp;nbsp;
Habib Bahar mengenakan&amp;nbsp;peci krem, serban dan busana muslim putih serta sarung putih. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) itu duduk di kursi persidangan Ruang Sidang 1 PN Bandung.&amp;nbsp;
Sidang perdana ini sempat tertunda. Seharusnya, sidang digelar Selasa (29/3/2022) lalu. Namun, sidang diundur hingga hari ini karena Bahar menolak sidang digelar secara online.&amp;nbsp;
Kepada hakim PN Bandung, Bahar pun menyampaikan permintaan maafnya karena tidak menghadiri sidang pekan lalu. Permintaan maaf pun disampaikan Bahar kepada jaksa dan kuasa hukumnya.
&quot;Saya ingin meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa dan pengacara atas ketidakhadiran saya minggu kemarin,&quot; tutur Bahar.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Segera Diseret ke Pengadilan Negeri Bandung
Menurut Bahar, berdasarkan pengalamannya, sidang online banyak mengalami gangguan.&amp;nbsp;
&quot;Saya memang tidak mau sidang online karena yang saya alami di Lapas (Gunung) Sindur, pernah sidang online, itu banyak gangguan jaringan, sehingga bagi saya tidak efektif buat saya,&quot; jelas Bahar.&amp;nbsp;
&quot;Seperti sinyal ya?&quot; kata hakim bertanya.
&quot;Iya, seperti sinyal dan lain-lain,&quot; jawab Bahar.&amp;nbsp;
Selain&amp;nbsp;meminta maaf, Bahar pun berterima kasih kepada hakim yang telah mengabulkan sidang offline tersebut.&amp;nbsp;
&quot;Saya juga berterima kasih untuk persidangan offline,&quot; ucap Bahar&amp;nbsp;
&quot;Sepanjang jaksa bisa menghadirkan, kami tidak keberatan,&quot; timpal hakim.&amp;nbsp;Diketahui, pascapenetapan&amp;nbsp;Bahar&amp;nbsp;sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan&amp;nbsp;Bahar&amp;nbsp;sebagai tersangka ke Kejati Jabar. Selain&amp;nbsp;Bahar, tersangka lain, yakni Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatan merupakan pengunggah video ceramah&amp;nbsp;Bahar.
Adapun barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan kepada Kejati Jabar tersebut, di antaranya flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul &amp;ldquo;MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB&amp;nbsp;BAHAR&amp;nbsp;BIN&amp;nbsp;SMITH&amp;nbsp;BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH&amp;rdquo;, serta barang bukti lainnya.
Bahar&amp;nbsp;dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.</content:encoded></item></channel></rss>
