<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari</title><description>Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/06/337/2574231/masa-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang-40-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/06/337/2574231/masa-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang-40-hari"/><item><title>Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/06/337/2574231/masa-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang-40-hari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/06/337/2574231/masa-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang-40-hari</guid><pubDate>Rabu 06 April 2022 14:14 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/06/337/2574231/masa-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang-40-hari-hz6EnqddwN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/06/337/2574231/masa-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang-40-hari-hz6EnqddwN.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan.

&quot;Iya diperpanjang,&quot; kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Reinhard menyatakan, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari kedepan. Mengingat, penahanan 20 hari pertama telah habis.

BACA JUGA:Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Polisi Periksa Kapten Vincent Raditya Minggu Depan


Diperpanjangnya masa penahanan terhadap Doni Salmanan tersebut diketahui untuk kebutuhan proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung.

&quot;20 hari perpanjang 40 hari,&quot; ujar Reinhard.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan  penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.  Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari  13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1)  Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.  Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan.

&quot;Iya diperpanjang,&quot; kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Reinhard menyatakan, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari kedepan. Mengingat, penahanan 20 hari pertama telah habis.

BACA JUGA:Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Polisi Periksa Kapten Vincent Raditya Minggu Depan


Diperpanjangnya masa penahanan terhadap Doni Salmanan tersebut diketahui untuk kebutuhan proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung.

&quot;20 hari perpanjang 40 hari,&quot; ujar Reinhard.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan  penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.  Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari  13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1)  Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.  Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
