<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! RUU TPKS Dibawa ke Sidang Paripurna!</title><description>RUU TPKS akan dibahas dalam tingkat II atau pengambilan keputusan di sidang paripurna DPR</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/06/337/2574357/tok-ruu-tpks-dibawa-ke-sidang-paripurna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/06/337/2574357/tok-ruu-tpks-dibawa-ke-sidang-paripurna"/><item><title>Tok! RUU TPKS Dibawa ke Sidang Paripurna!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/06/337/2574357/tok-ruu-tpks-dibawa-ke-sidang-paripurna</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/06/337/2574357/tok-ruu-tpks-dibawa-ke-sidang-paripurna</guid><pubDate>Rabu 06 April 2022 16:27 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/06/337/2574357/tok-ruu-tpks-dibawa-ke-sidang-paripurna-xy1OQ8dz8S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi DPR. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/06/337/2574357/tok-ruu-tpks-dibawa-ke-sidang-paripurna-xy1OQ8dz8S.jpg</image><title>Ilustrasi DPR. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) akan dibahas dalam tingkat II atau pengambilan keputusan di sidang paripurna DPR. Persetujuan itu diketok setelah Badan Legislatif (Baleg) menerima hasil dari panitia kerja (Panja) RUU TPKS.

Dalam sidang pleno masing-masing fraksi memberikan pendapat mininya atas RUU TPKS ini. Mayoritas fraksi menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.

Adapun, fraksi yang mendukung diantaranya; PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara, fraksi yang setuju dengan catatan seperti Partai Golkar, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA:Tak Ingin Salah Sasaran, Ketua DPR RI Minta RUU TPKS Tak Usah Buru-Buru

BACA JUGA:RUU TPKS: Lapor Aparat, Korban Dapat Minta Takedown Konten Seksual

Sementara, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dalam pendapat mini nya menyatakan menolak untuk RUU TPKS ini dibahas di tingkat selanjutnya. Penolakan ini didasarkan dengan alasan menunggu pengesahan revisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Setelah mendengar seluruh pendapat mini fraksi, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas melanjutkan ke agenda selanjutnya, yakni persetujuan Baleg DPR RI atas RUU TPKS.

&quot;Apakah RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II?,&quot; tanya Supratman di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

&quot;Setuju,&quot; jawab anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) akan dibahas dalam tingkat II atau pengambilan keputusan di sidang paripurna DPR. Persetujuan itu diketok setelah Badan Legislatif (Baleg) menerima hasil dari panitia kerja (Panja) RUU TPKS.

Dalam sidang pleno masing-masing fraksi memberikan pendapat mininya atas RUU TPKS ini. Mayoritas fraksi menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.

Adapun, fraksi yang mendukung diantaranya; PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara, fraksi yang setuju dengan catatan seperti Partai Golkar, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA:Tak Ingin Salah Sasaran, Ketua DPR RI Minta RUU TPKS Tak Usah Buru-Buru

BACA JUGA:RUU TPKS: Lapor Aparat, Korban Dapat Minta Takedown Konten Seksual

Sementara, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dalam pendapat mini nya menyatakan menolak untuk RUU TPKS ini dibahas di tingkat selanjutnya. Penolakan ini didasarkan dengan alasan menunggu pengesahan revisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Setelah mendengar seluruh pendapat mini fraksi, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas melanjutkan ke agenda selanjutnya, yakni persetujuan Baleg DPR RI atas RUU TPKS.

&quot;Apakah RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II?,&quot; tanya Supratman di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

&quot;Setuju,&quot; jawab anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.</content:encoded></item></channel></rss>
