<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara</title><description>Terdakwa kasus penistaan agama Kosman alias M Kece menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Ciamis</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/06/337/2574366/penista-agama-m-kece-divonis-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/06/337/2574366/penista-agama-m-kece-divonis-10-tahun-penjara"/><item><title>Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/06/337/2574366/penista-agama-m-kece-divonis-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/06/337/2574366/penista-agama-m-kece-divonis-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 06 April 2022 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Acep Muslim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/06/337/2574366/penista-agama-m-kace-divonis-10-tahun-penjara-AQ0fMQm74O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">M Kece (Foto : tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/06/337/2574366/penista-agama-m-kace-divonis-10-tahun-penjara-AQ0fMQm74O.jpg</image><title>M Kece (Foto : tangkapan layar)</title></images><description>CIAMIS - Terdakwa kasus penistaan agama Kosman alias M Kece menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (06/4/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada Kosman alias M Kace itu.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati memulai acara sidang dengan bertanya kondisi kesehatan M Kece. Dia pun sempat mengeluhkan rasa sakit ginjal yang dideritanya.
&amp;ldquo;Terdakwa sehat?,&amp;rdquo; kata Vivi.
&amp;ldquo;Secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit,&amp;rdquo; timpal M Kece.
Baca juga:&amp;nbsp;Didakwa Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara
Kemudian Vivi Purnamawati pun menanyakan apakah terdakwa bisa mengikuti jalannya persidangan dengan agenda vonis itu. &amp;ldquo;Ya (bisa),&amp;rdquo; ujar M Kece.
Seperti diketahui terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.
Baca juga:&amp;nbsp;Irjen Napoleon Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja Manusia ke Muka M KeceMuhammad Kece diancam pasal berlapis dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
M Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Terdakwa Penistaan Agama M Kace Pingsan di Ruang Sidang saat Pengunjung Teriak Takbir</description><content:encoded>CIAMIS - Terdakwa kasus penistaan agama Kosman alias M Kece menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (06/4/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada Kosman alias M Kace itu.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati memulai acara sidang dengan bertanya kondisi kesehatan M Kece. Dia pun sempat mengeluhkan rasa sakit ginjal yang dideritanya.
&amp;ldquo;Terdakwa sehat?,&amp;rdquo; kata Vivi.
&amp;ldquo;Secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit,&amp;rdquo; timpal M Kece.
Baca juga:&amp;nbsp;Didakwa Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara
Kemudian Vivi Purnamawati pun menanyakan apakah terdakwa bisa mengikuti jalannya persidangan dengan agenda vonis itu. &amp;ldquo;Ya (bisa),&amp;rdquo; ujar M Kece.
Seperti diketahui terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.
Baca juga:&amp;nbsp;Irjen Napoleon Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja Manusia ke Muka M KeceMuhammad Kece diancam pasal berlapis dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
M Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Terdakwa Penistaan Agama M Kace Pingsan di Ruang Sidang saat Pengunjung Teriak Takbir</content:encoded></item></channel></rss>
