<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Residivis Penyuplai Bom Ikan di Pandeglang Ditangkap Polda Banten</title><description>Polda Banten menangkap tersangka LL (35) terkait kepemilikan bahan peledak bom ikan yang menimbulkan korban jiwa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/06/340/2573960/residivis-penyuplai-bom-ikan-di-pandeglang-ditangkap-polda-banten</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/06/340/2573960/residivis-penyuplai-bom-ikan-di-pandeglang-ditangkap-polda-banten"/><item><title>Residivis Penyuplai Bom Ikan di Pandeglang Ditangkap Polda Banten</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/06/340/2573960/residivis-penyuplai-bom-ikan-di-pandeglang-ditangkap-polda-banten</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/06/340/2573960/residivis-penyuplai-bom-ikan-di-pandeglang-ditangkap-polda-banten</guid><pubDate>Rabu 06 April 2022 05:12 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/06/340/2573960/residivis-penyuplai-bom-ikan-di-pandeglang-ditangkap-polda-banten-MRNVBRESVT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Banten menangkap residivis bom ikan (Foto: Dok/Widya Michela)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/06/340/2573960/residivis-penyuplai-bom-ikan-di-pandeglang-ditangkap-polda-banten-MRNVBRESVT.jpg</image><title>Polda Banten menangkap residivis bom ikan (Foto: Dok/Widya Michela)</title></images><description>SERANG - Polda Banten menangkap tersangka LL (35) terkait kepemilikan bahan peledak bom ikan yang menimbulkan korban jiwa pada 9 Januari 2022 lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Dua korban akibat ledakan tersebut adalah warga kampung Cisaat kabupaten Banten yakni UL (41) yang meninggal dunia dan istrinya, LI (40) mengalami luka parah.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Ini Ditangkap
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pasca ledakan, tersangka LL langsung melarikan diri ke hutan di daerah Munjul, Pandeglang selama kurang lebih 2 bulan.
Diketahui, identitas tersangka LL (35), berprofesi sebagai nelayan, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang.
&quot;(Tersangka) berhasil ditangkap oleh penyidik pada 11 Maret 2022 saat sedang beraktivitas di keramba ikan di Kecamatan Sumur, Pandeglang,&quot; kata Shinto dalam keterangan resminya, Selasa,(5/4/2022).

Diketahui, tersangka LL merupakan residivis dari kasus yang sama. LL ditangkap Ditpolairud Polda Banten pada 2014 lalu dan telah ditahan dengan 8 bulan penjara.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polisi Kantongi Identitas Pemilik Bom Ikan Pemicu Ledakan di Sibolga
Modus operandi tersangka LL yakni menyediakan bahan-bahan untuk membuat bom ikan. Beberapa bahan dibeli tersangka LL dari seseorang di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kemudian, LL menyerahkan bahan-bahan peledak yang sudah dibeli kepada UL untuk dirakit menjadi bom ikan. Sebab, UL memiliki keterampilan dalam perakitan bom ikan.

Tersangka memberikan upah kepada UL sebesar Rp200.000 per 6 kg bom ikan. Bom ikan itu lalu dijual kembali dengan harga nilai Rp150.000 per 500 gram.

&quot;Adapun motif tersangka LL mencari keuntungan ekonomis dari pembuatan bom ikan, tersangka tidak memperdulikan tentang ancaman bahaya bagi nyawa dan benda orang yang menyimpan dan merakit bahan peledak,&quot; ujarnya.

Sementara itu, Polda Banten terus mengejar tersangka lainnya yakni suami istri MKD dan MY, penjual sumber bahan peledak pembuat bom ikan kepada LL. Seminggu sebelum ledakan, LL membeli bahan pembuat bom ikan dari MKD berupa 25 kg potassium senilai Rp3.000.000, 1 kg belerang senilai Rp150.000 dan 500 gr bron seharga Rp300.000.

Tersangka LL dikenakan pasal berlapis, karena tidak hanya pada penguasaan bahan peledak. Namun, juga karena dampak bahan peledak yang mengakibatkan matinya orang.

&quot;Persangkaan pertama yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara dan persangkaan kedua yaitu Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara,&quot; ujar dia.
</description><content:encoded>SERANG - Polda Banten menangkap tersangka LL (35) terkait kepemilikan bahan peledak bom ikan yang menimbulkan korban jiwa pada 9 Januari 2022 lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Dua korban akibat ledakan tersebut adalah warga kampung Cisaat kabupaten Banten yakni UL (41) yang meninggal dunia dan istrinya, LI (40) mengalami luka parah.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Ini Ditangkap
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pasca ledakan, tersangka LL langsung melarikan diri ke hutan di daerah Munjul, Pandeglang selama kurang lebih 2 bulan.
Diketahui, identitas tersangka LL (35), berprofesi sebagai nelayan, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang.
&quot;(Tersangka) berhasil ditangkap oleh penyidik pada 11 Maret 2022 saat sedang beraktivitas di keramba ikan di Kecamatan Sumur, Pandeglang,&quot; kata Shinto dalam keterangan resminya, Selasa,(5/4/2022).

Diketahui, tersangka LL merupakan residivis dari kasus yang sama. LL ditangkap Ditpolairud Polda Banten pada 2014 lalu dan telah ditahan dengan 8 bulan penjara.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polisi Kantongi Identitas Pemilik Bom Ikan Pemicu Ledakan di Sibolga
Modus operandi tersangka LL yakni menyediakan bahan-bahan untuk membuat bom ikan. Beberapa bahan dibeli tersangka LL dari seseorang di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kemudian, LL menyerahkan bahan-bahan peledak yang sudah dibeli kepada UL untuk dirakit menjadi bom ikan. Sebab, UL memiliki keterampilan dalam perakitan bom ikan.

Tersangka memberikan upah kepada UL sebesar Rp200.000 per 6 kg bom ikan. Bom ikan itu lalu dijual kembali dengan harga nilai Rp150.000 per 500 gram.

&quot;Adapun motif tersangka LL mencari keuntungan ekonomis dari pembuatan bom ikan, tersangka tidak memperdulikan tentang ancaman bahaya bagi nyawa dan benda orang yang menyimpan dan merakit bahan peledak,&quot; ujarnya.

Sementara itu, Polda Banten terus mengejar tersangka lainnya yakni suami istri MKD dan MY, penjual sumber bahan peledak pembuat bom ikan kepada LL. Seminggu sebelum ledakan, LL membeli bahan pembuat bom ikan dari MKD berupa 25 kg potassium senilai Rp3.000.000, 1 kg belerang senilai Rp150.000 dan 500 gr bron seharga Rp300.000.

Tersangka LL dikenakan pasal berlapis, karena tidak hanya pada penguasaan bahan peledak. Namun, juga karena dampak bahan peledak yang mengakibatkan matinya orang.

&quot;Persangkaan pertama yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara dan persangkaan kedua yaitu Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara,&quot; ujar dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
