<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Bersyukur dan Lega   </title><description>Mereka menyatakan vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu sesuai harapan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/06/525/2574206/herry-wirawan-divonis-hukuman-mati-keluarga-korban-bersyukur-dan-lega</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/06/525/2574206/herry-wirawan-divonis-hukuman-mati-keluarga-korban-bersyukur-dan-lega"/><item><title>Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Bersyukur dan Lega   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/06/525/2574206/herry-wirawan-divonis-hukuman-mati-keluarga-korban-bersyukur-dan-lega</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/06/525/2574206/herry-wirawan-divonis-hukuman-mati-keluarga-korban-bersyukur-dan-lega</guid><pubDate>Rabu 06 April 2022 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/06/525/2574206/herry-wirawan-divonis-hukuman-mati-keluarga-korban-bersyukur-dan-lega-ExrOEsqPNZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Herry Wirawan divonis hukuman mati. (Foto: Agung Bakti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/06/525/2574206/herry-wirawan-divonis-hukuman-mati-keluarga-korban-bersyukur-dan-lega-ExrOEsqPNZ.jpg</image><title>Herry Wirawan divonis hukuman mati. (Foto: Agung Bakti)</title></images><description>BANDUNG - Keluarga korban tindak kekerasan seksual dan eksploitasi Herry Wirawan mengaku lega dan bersyukur menanggapi vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada predator seksual itu.
Mereka menyatakan vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu sesuai harapan mereka dan menganggap telah memenuhi rasa keadilan bagi mereka.
Kuasa hukum korban dan keluarganya, Yudi Kurnia mengatakan, meskipun perbuatan Herry Wirawan tak bisa dihapus dari sejarah kelam hidup mereka, namun mereka lega saat mendengar Herry Wirawan divonis mati.
&quot;Alhamdulillah, dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, mereka lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban, bahkan turun temurun,&quot; ungkap Yudi, Rabu (6/4/2022).
Menurut Yudi, sesaat setelah tahu Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis kepada Herry Wirawan, dirinya langsung menyampaikan kabar baik itu kepada keluarga korban yang langsung disambut rasa senang dan syukur.
&quot;Mereka sangat senang dan bersyukur, mengucapkan alhamdulillah. Berbeda dengan sebelumnya, waktu putusan di Pengadilan Negeri (vonis penjara seumur hidup), kita langsung lemas mendengarnya,&quot; tutur Yudi.
Baca juga:&amp;nbsp;7 Fakta Terbaru Herry Wirawan Predator Seksual yang Dihukum Mati
Tidak hanya kepada keluarga korban, Yudi pun bahkan menyampaikan langsung kabar tersebut kepada beberapa korban. Mereka pun, kata Yudi, senang mendengar putusan hakim tersebut.
&quot;Saya langsung komunikasi dengan beberapa korban, mereka senang karena sesuai harapan mereka. Saya tidak komunikasi dengan orang tua korban, langsung komunikasi dengan anak-anak korban itu,&quot; katanya.
Yudi pun mengapresiasi putusan PT Bandung tersebut. Sebab, jika Herry Wirawan tetap dihukum penjara seumur hidup, para korban bakal terus dibayang-bayangi perbuatan biadab Herry Wirawan.
&quot;Putusan Pengadilan Tinggi sudah memenuhi rasa keadilan. Beda dengan sebelumnya, itu orang lain pada histeris, menangis, kecewa. Ini sudah sesuai harapan,&quot; tandasnya.
Diketahui, Majelis Hakim PT Bandung telah menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan dalam sidang banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.&quot;Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,&quot; tegas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar Senin (4/4/2022). Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
&quot;Menetapkan terdakwa tetap ditahan,&quot; kata hakim.
Adapun dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.</description><content:encoded>BANDUNG - Keluarga korban tindak kekerasan seksual dan eksploitasi Herry Wirawan mengaku lega dan bersyukur menanggapi vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada predator seksual itu.
Mereka menyatakan vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu sesuai harapan mereka dan menganggap telah memenuhi rasa keadilan bagi mereka.
Kuasa hukum korban dan keluarganya, Yudi Kurnia mengatakan, meskipun perbuatan Herry Wirawan tak bisa dihapus dari sejarah kelam hidup mereka, namun mereka lega saat mendengar Herry Wirawan divonis mati.
&quot;Alhamdulillah, dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, mereka lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban, bahkan turun temurun,&quot; ungkap Yudi, Rabu (6/4/2022).
Menurut Yudi, sesaat setelah tahu Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis kepada Herry Wirawan, dirinya langsung menyampaikan kabar baik itu kepada keluarga korban yang langsung disambut rasa senang dan syukur.
&quot;Mereka sangat senang dan bersyukur, mengucapkan alhamdulillah. Berbeda dengan sebelumnya, waktu putusan di Pengadilan Negeri (vonis penjara seumur hidup), kita langsung lemas mendengarnya,&quot; tutur Yudi.
Baca juga:&amp;nbsp;7 Fakta Terbaru Herry Wirawan Predator Seksual yang Dihukum Mati
Tidak hanya kepada keluarga korban, Yudi pun bahkan menyampaikan langsung kabar tersebut kepada beberapa korban. Mereka pun, kata Yudi, senang mendengar putusan hakim tersebut.
&quot;Saya langsung komunikasi dengan beberapa korban, mereka senang karena sesuai harapan mereka. Saya tidak komunikasi dengan orang tua korban, langsung komunikasi dengan anak-anak korban itu,&quot; katanya.
Yudi pun mengapresiasi putusan PT Bandung tersebut. Sebab, jika Herry Wirawan tetap dihukum penjara seumur hidup, para korban bakal terus dibayang-bayangi perbuatan biadab Herry Wirawan.
&quot;Putusan Pengadilan Tinggi sudah memenuhi rasa keadilan. Beda dengan sebelumnya, itu orang lain pada histeris, menangis, kecewa. Ini sudah sesuai harapan,&quot; tandasnya.
Diketahui, Majelis Hakim PT Bandung telah menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan dalam sidang banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.&quot;Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,&quot; tegas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar Senin (4/4/2022). Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
&quot;Menetapkan terdakwa tetap ditahan,&quot; kata hakim.
Adapun dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.</content:encoded></item></channel></rss>
