<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi yang Tabrak Warga hingga Tewas di Sumut Ditetapkan Tersangka</title><description>Oknum polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara, ditetapkan sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/06/608/2573940/polisi-yang-tabrak-warga-hingga-tewas-di-sumut-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/06/608/2573940/polisi-yang-tabrak-warga-hingga-tewas-di-sumut-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Polisi yang Tabrak Warga hingga Tewas di Sumut Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/06/608/2573940/polisi-yang-tabrak-warga-hingga-tewas-di-sumut-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/06/608/2573940/polisi-yang-tabrak-warga-hingga-tewas-di-sumut-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Rabu 06 April 2022 04:30 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/06/608/2573940/polisi-yang-tabrak-warga-hingga-tewas-di-sumut-ditetapkan-tersangka-y6JGaOYehz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/06/608/2573940/polisi-yang-tabrak-warga-hingga-tewas-di-sumut-ditetapkan-tersangka-y6JGaOYehz.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>MEDAN - Oknum polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, terancam hukuman 6 tahun penjara.

Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala (Bripka) I yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara.

&quot;Saat ini, tersangka sudah ditahan,&quot; kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kecelakaan Beruntun di Jalur Tengkorak Tewaskan Bapak dan Anak
Ia menyebutkan, tersangka I dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

&quot;Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,&quot; ujarnya.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu 2 April 2022.

Saat itu, Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Hindari Motor, Truk Terjun ke Sungai di Majalengka
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia. Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.
</description><content:encoded>MEDAN - Oknum polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, terancam hukuman 6 tahun penjara.

Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala (Bripka) I yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara.

&quot;Saat ini, tersangka sudah ditahan,&quot; kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kecelakaan Beruntun di Jalur Tengkorak Tewaskan Bapak dan Anak
Ia menyebutkan, tersangka I dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

&quot;Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,&quot; ujarnya.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu 2 April 2022.

Saat itu, Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Hindari Motor, Truk Terjun ke Sungai di Majalengka
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia. Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.
</content:encoded></item></channel></rss>
