<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buang Jasad Handi-Salsa ke Sungai, Kolonel Piyanto: Ada Setan Masuk ke Kepala Saya</title><description>Saat kejadian itu, Kolonel Priyanto mengaku sedang dalam kondisi panik dan kalap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/07/337/2575054/buang-jasad-handi-salsa-ke-sungai-kolonel-piyanto-ada-setan-masuk-ke-kepala-saya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/07/337/2575054/buang-jasad-handi-salsa-ke-sungai-kolonel-piyanto-ada-setan-masuk-ke-kepala-saya"/><item><title>Buang Jasad Handi-Salsa ke Sungai, Kolonel Piyanto: Ada Setan Masuk ke Kepala Saya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/07/337/2575054/buang-jasad-handi-salsa-ke-sungai-kolonel-piyanto-ada-setan-masuk-ke-kepala-saya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/07/337/2575054/buang-jasad-handi-salsa-ke-sungai-kolonel-piyanto-ada-setan-masuk-ke-kepala-saya</guid><pubDate>Kamis 07 April 2022 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/07/337/2575054/buang-jasad-handi-salsa-ke-sungai-kolonel-piyanto-ada-setan-masuk-ke-kepala-saya-AoEakgD26r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/07/337/2575054/buang-jasad-handi-salsa-ke-sungai-kolonel-piyanto-ada-setan-masuk-ke-kepala-saya-AoEakgD26r.jpg</image><title>Foto: MNC Portal</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kolonel Priyanto, terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah mengaku menyesal. Priyanto menyebut, ide jahatnya itu sama sekali tak bisa dia kendalikan.
(Baca juga: Kolonel Priyanto Buang Korban ke Sungai karena Hubungan Emosional ke Kopda Andreas)
Penyesalan itu disampaikan Kolonel Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi II Militer, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
&quot;Saya juga menyesal, sangat-sangat menyesal, mungkin yang saya lakukan, saya tidak tahu ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya,&quot; ujar Priyanto.
Saat kejadian itu, Kolonel Priyanto mengaku sedang dalam kondisi panik dan kalap. Sehingga akhirnya secara gegabah memutuskan sepihak untuk membuang jasad sejoli tersebut.
&quot;Saya juga enggak tahu, panik kalap dan ada yang masuk tiba-tiba saya tidak tahu bagaimana. Itulah yang terjadi,&quot; katanya.
Oleh karena itu, dia berharap suatu saat nanti dapat mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Handi maupun Salsabila. Permintaan itu lantaran sudah berbuat salah terhadap keduanya.
&quot;Mudah-mudahan nanti kalau udah selesai ada waktu yang ini, kami akan mencoba meminta maaf,&quot; jelasnya.

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.



Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.



Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.



Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.



Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kolonel Priyanto, terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah mengaku menyesal. Priyanto menyebut, ide jahatnya itu sama sekali tak bisa dia kendalikan.
(Baca juga: Kolonel Priyanto Buang Korban ke Sungai karena Hubungan Emosional ke Kopda Andreas)
Penyesalan itu disampaikan Kolonel Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi II Militer, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
&quot;Saya juga menyesal, sangat-sangat menyesal, mungkin yang saya lakukan, saya tidak tahu ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya,&quot; ujar Priyanto.
Saat kejadian itu, Kolonel Priyanto mengaku sedang dalam kondisi panik dan kalap. Sehingga akhirnya secara gegabah memutuskan sepihak untuk membuang jasad sejoli tersebut.
&quot;Saya juga enggak tahu, panik kalap dan ada yang masuk tiba-tiba saya tidak tahu bagaimana. Itulah yang terjadi,&quot; katanya.
Oleh karena itu, dia berharap suatu saat nanti dapat mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Handi maupun Salsabila. Permintaan itu lantaran sudah berbuat salah terhadap keduanya.
&quot;Mudah-mudahan nanti kalau udah selesai ada waktu yang ini, kami akan mencoba meminta maaf,&quot; jelasnya.

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.



Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.



Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.



Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.



Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
