<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tetapkan Tiga Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas</title><description>Ketiga pejabat Bea dan Cukai tersebut jadi tersangka penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/07/337/2575170/kejagung-tetapkan-tiga-pejabat-bea-cukai-tersangka-korupsi-pelabuhan-tanjung-emas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/07/337/2575170/kejagung-tetapkan-tiga-pejabat-bea-cukai-tersangka-korupsi-pelabuhan-tanjung-emas"/><item><title>Kejagung Tetapkan Tiga Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/07/337/2575170/kejagung-tetapkan-tiga-pejabat-bea-cukai-tersangka-korupsi-pelabuhan-tanjung-emas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/07/337/2575170/kejagung-tetapkan-tiga-pejabat-bea-cukai-tersangka-korupsi-pelabuhan-tanjung-emas</guid><pubDate>Kamis 07 April 2022 19:57 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/07/337/2575170/kejagung-tetapkan-tiga-pejabat-bea-cukai-tersangka-korupsi-pelabuhan-tanjung-emas-vhrx4qHH9B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/07/337/2575170/kejagung-tetapkan-tiga-pejabat-bea-cukai-tersangka-korupsi-pelabuhan-tanjung-emas-vhrx4qHH9B.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tiga anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Emas 2016-2017.
Ketiga pejabat Bea dan Cukai tersebut jadi tersangka penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat.
&quot;Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016- 2017,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Tiga tersangka tersebut diantaranya, pertama IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Tersangka kedua H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah,
&quot;Tersangka ketiga MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Korupsi Asabri, 2 Saksi dari Danareksa Sekuritas Diperiksa Kejaksaan
Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, tersangka MRP berperan membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.
Baca juga:&amp;nbsp;Jaksa yang Selingkuh saat Bertugas di KPK Diperiksa Kejagung
&quot;Sedangkan tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp. 2.000.000.000,&quot; jelasnya.Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 April 2022 - 26 April 2022.
Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka IP disangkakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian tersangka MRP dan H Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:&amp;nbsp;Ketahuan Selingkuh dan Berzina, Oknum Jaksa KPK 'Dipulangkan' ke Kejagung</description><content:encoded>JAKARTA - Tiga anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Emas 2016-2017.
Ketiga pejabat Bea dan Cukai tersebut jadi tersangka penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat.
&quot;Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016- 2017,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Tiga tersangka tersebut diantaranya, pertama IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Tersangka kedua H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah,
&quot;Tersangka ketiga MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Korupsi Asabri, 2 Saksi dari Danareksa Sekuritas Diperiksa Kejaksaan
Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, tersangka MRP berperan membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.
Baca juga:&amp;nbsp;Jaksa yang Selingkuh saat Bertugas di KPK Diperiksa Kejagung
&quot;Sedangkan tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp. 2.000.000.000,&quot; jelasnya.Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 April 2022 - 26 April 2022.
Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka IP disangkakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian tersangka MRP dan H Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:&amp;nbsp;Ketahuan Selingkuh dan Berzina, Oknum Jaksa KPK 'Dipulangkan' ke Kejagung</content:encoded></item></channel></rss>
