<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ditahan</title><description>Polisi menahan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/08/337/2575519/8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/08/337/2575519/8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-ditahan"/><item><title>8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/08/337/2575519/8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/08/337/2575519/8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-ditahan</guid><pubDate>Jum'at 08 April 2022 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/08/337/2575519/8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-ditahan-QJG6ywGcyR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap 8 tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat. (Wahyudi Aulia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/08/337/2575519/8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-ditahan-QJG6ywGcyR.jpg</image><title>Polisi tangkap 8 tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat. (Wahyudi Aulia)</title></images><description>MEDAN - Polisi akhirnya menahan 8 orang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Sebelum ditahan, kedelapan tersangka itudikenakan wajib lapor sejak dua pekan terakhir.

Kedelapan tersangka yang ditahan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG. Sementara Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penahanan terhadap kedelapan tersangka dilakukan setelah mereka kembali melalukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap 9 tersangka dalam kasus itu.

&quot;Dari hasil gelar perkara kita putuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara,&quot; kata Irjen Panca usai di depan Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (8/4/2022).

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis

Hadir mendampingi Irjen Panca, Sekretaris Kompolnas, Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, dan Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Gatot Ristanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto.




Panca menyebutkan, kedelapan tersangka ini memiliki peran berbeda. Mulai dari petugas kerangkeng hingga anak dari TRP yang patut diduga terlibat dalam penghilangan nyawa penghuni kerangkeng manusia tersebut.

Dengan penahanan ini, kata Panca, polisi dituntut bekerja sesuai dengan tepat waktu. Meskipun begitu, ia menyadari masih ada hal-hal yang belum bisa ditemukan atau diselesaikan sesuai dengan informasi dari LPSK dan Komnas HAM.

&quot;Kita tadi sudah sampaikan, bahwa kita akan selesaikan perkara utamanya. Kami juga tetap menerima masukan dari masyarakat. Kalau masih ada informasi yang belum, silakan disampaikan,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>MEDAN - Polisi akhirnya menahan 8 orang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Sebelum ditahan, kedelapan tersangka itudikenakan wajib lapor sejak dua pekan terakhir.

Kedelapan tersangka yang ditahan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG. Sementara Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penahanan terhadap kedelapan tersangka dilakukan setelah mereka kembali melalukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap 9 tersangka dalam kasus itu.

&quot;Dari hasil gelar perkara kita putuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara,&quot; kata Irjen Panca usai di depan Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (8/4/2022).

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis

Hadir mendampingi Irjen Panca, Sekretaris Kompolnas, Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, dan Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Gatot Ristanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto.




Panca menyebutkan, kedelapan tersangka ini memiliki peran berbeda. Mulai dari petugas kerangkeng hingga anak dari TRP yang patut diduga terlibat dalam penghilangan nyawa penghuni kerangkeng manusia tersebut.

Dengan penahanan ini, kata Panca, polisi dituntut bekerja sesuai dengan tepat waktu. Meskipun begitu, ia menyadari masih ada hal-hal yang belum bisa ditemukan atau diselesaikan sesuai dengan informasi dari LPSK dan Komnas HAM.

&quot;Kita tadi sudah sampaikan, bahwa kita akan selesaikan perkara utamanya. Kami juga tetap menerima masukan dari masyarakat. Kalau masih ada informasi yang belum, silakan disampaikan,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
