<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PT AMJ Bantah Tuduhan sebagai Mafia Minyak Goreng   </title><description>Direktur PT Amin Market Jaya (AMJ), Djondy Putra membantah tuduhan sebagai mafia minyak goreng yang ditujukan kepada perusahaannya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/08/337/2575672/pt-amj-bantah-tuduhan-sebagai-mafia-minyak-goreng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/08/337/2575672/pt-amj-bantah-tuduhan-sebagai-mafia-minyak-goreng"/><item><title>PT AMJ Bantah Tuduhan sebagai Mafia Minyak Goreng   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/08/337/2575672/pt-amj-bantah-tuduhan-sebagai-mafia-minyak-goreng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/08/337/2575672/pt-amj-bantah-tuduhan-sebagai-mafia-minyak-goreng</guid><pubDate>Jum'at 08 April 2022 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/08/337/2575672/pt-amj-bantah-tuduhan-sebagai-mafia-minyak-goreng-w5PFaPEq7g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur PT AMJ, Djondy Putra (foto: dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/08/337/2575672/pt-amj-bantah-tuduhan-sebagai-mafia-minyak-goreng-w5PFaPEq7g.jpg</image><title>Direktur PT AMJ, Djondy Putra (foto: dok MNC Portal)</title></images><description>
JAKARTA - Direktur PT Amin Market Jaya (AMJ), Djondy Putra membantah tuduhan sebagai mafia minyak goreng yang ditujukan kepada perusahaannya.

Sebelumnya, PT AMJ digerebek oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat mengekspor ribuan karton minyak goreng ke  Hong kong melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

&quot;Kami, PT AMJ, bukanlah mafia minyak goreng seperti bagaimana yang diberitakan,&quot; kata Djondy dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:75 Industri Wajib Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah
Penasihat Hukum PT AMJ Fredrik J. Pinakunary menjelaskan sejumlah tuduhan yang ditujukan oleh kliennya. Pertama, terkait PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM mengekspor 23 kontainer minyak goreng secara ilegal pada Juli 2021-Januari 2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan fakta yang ada, kliennya itu  mengekspor barang sebanyak 25 kontainer ke Hong Kong sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 yang berisikan berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng.

&quot;Oleh karena itu berita atau tuduhan bahwa Klien kami telah mengekspor 23 kontainer Minyak Goreng adalah sebuah kekeliruan, fatal dan menyesatkan,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:BLT Minyak Goreng Cair, Ini Masyarakat yang Dapat Rp300.000
Tuduhan Kedua, lanjut dia, ekspor yang dilakukan kliennya memberikan kerugian perekonomian negara dan memberikan keuntungan tidak sah terhadap PT AMJ sejumlah Rp400 juta per kontainer.

Fredrik bilang, faktanya jumlah keuntungan per kontainer yang diperoleh PT AMJ sangat jauh lebih kecil daripada angka Rp400 juta. Hal itu dapat dilihat dari laporan keuangan tiga kali pengiriman yang telah dilakukan.

&quot;Pada prinsipnya keuntungan PT AMJ dari masing-masing kontainer jauh lebih kecil (tak mencapai 10x dari Rp400 juta sebagaimana disebut-sebutkan,&quot; ungkapnya.

Kemudian tuduhan ketiga, terkait PT AMJ yang menulis dokumen ekspor sebagai bahan-bahan sayuran atau kode (Vegetable) untuk mengelabui petugas.

Menurut Fredrik, kliennya tak pernah melakukan perbuatan tersebut apalagi harus mengelabui petugas. PT AMJ telah menggunakan jasa PT Noah Logistik Indonesia (NLI) selaku perusahaan jasa pengurusan transportasi dan memberikan kuasa kepada PT NLI. PT NLI merupakan perusahaan yang memiliki sertifikat kompetensi untuk mengurus dokumentasi dan syarat-syarat ekspor sesuai peraturan.

Pada tanggal 12 Agustus 2021 PT AMJ mengirimkan Commercial Invoice &amp;amp; Packing List (&amp;ldquo;CIPL&amp;rdquo;) melalui email kepada PT NLI untuk pengiriman ekspor barang Batch 41 dan Batch 42 yang berisikan minyak goreng. Dalam CIPL tersebut, HS Code yang PT AMJ gunakan adalah 1516.20.16 (Vegetable Oil).

Adapun Alasan PT AMJ menggunakan atau menuliskan HS Code tersebut adalah karena yang dikirim adalah minyak goreng bukan sayur-sayuran atau vegetable.

Namun demikian, PT NLI mengirimkan draf Pemberitahuan Ekspor Barang (&amp;ldquo;PEB&amp;rdquo;) melalui email dan melakukan perubahan atas deskripsi pengiriman yang semula Vegetables Oil, menjadi Vegetables.

Menyikapi perubahan yang dilakukan oleh PT NLI tersebut, PT AMJ telah dua kali menanyakan via email mengenai alasan PT NLI mengubah deskripsi PEB dari Vegetables Oil menjadi Vegetables. Pertanyaan PT AMJ tersebut disampaikan melalui email pada tanggal 14 Agustus 2021.

Namun demikian, pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh PT NLI dan karena itu pengiriman dilakukan dengan menggunakan deskripsi Vegetables untuk pengiriman Batch 41 dan Batch 42.

&quot;Sejak itu, hingga pengiriman terakhir dilakukan, deskripsi yang digunakan oleh PT NLI terhadap ekspor barang PT AMJ yang berisikan minyak goreng adalah Vegetables, padahal PT AMI sudah menanyakan alasan PT NLI ketika mengubah deskripsinya menjadi deskripsi Vegetables,&quot; kata dia.

Selanjutnya, tuduhan keempat yakni PT AMJ tidak memiliki kuota dan izin ekspor minyak goreng. Menurut Fredrik, regulasi ekspor yang berlaku saat PT AMJ didirikan dan saat pertama kali PT AMJ melakukan ekspor adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (&amp;ldquo;Permendag 13/2012&amp;rdquo;) beserta peraturan-peraturan turunannya.

Namun, baik di dalam Permendag 13/2012 dan peraturan-peraturan turunannya, tidak terdapat pengaturan tentang kuota atau izin khusus untuk melakukan ekspor minyak goreng.

Dalam perkembangannya Permendag 13/2012 beserta peraturannya telah dinyatakan dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021 (&amp;ldquo;Permendag 19/2021&amp;rdquo;).

&quot;Pada saat penahanan kontainer ini terjadi, belum ada perubahan terhadap Permendag 19/2021. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh PT AMJ,&quot; ungkapnya.

Tuduhan terakhir, terkait PT AMJ yang membeli minyak goreng dengan harga subsidi. Menurut Fredrik, tuduhan ini terkesan dibuat-buat. Sebab faktanya, PT AMJ tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi ke supplier mana pun.

&quot;Selama melakukan ekspor minyak goreng, PT AMJ selalu membeli minyak goreng dengan harga normal ke suppier,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktur PT Amin Market Jaya (AMJ), Djondy Putra membantah tuduhan sebagai mafia minyak goreng yang ditujukan kepada perusahaannya.

Sebelumnya, PT AMJ digerebek oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat mengekspor ribuan karton minyak goreng ke  Hong kong melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

&quot;Kami, PT AMJ, bukanlah mafia minyak goreng seperti bagaimana yang diberitakan,&quot; kata Djondy dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:75 Industri Wajib Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah
Penasihat Hukum PT AMJ Fredrik J. Pinakunary menjelaskan sejumlah tuduhan yang ditujukan oleh kliennya. Pertama, terkait PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM mengekspor 23 kontainer minyak goreng secara ilegal pada Juli 2021-Januari 2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan fakta yang ada, kliennya itu  mengekspor barang sebanyak 25 kontainer ke Hong Kong sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 yang berisikan berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng.

&quot;Oleh karena itu berita atau tuduhan bahwa Klien kami telah mengekspor 23 kontainer Minyak Goreng adalah sebuah kekeliruan, fatal dan menyesatkan,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:BLT Minyak Goreng Cair, Ini Masyarakat yang Dapat Rp300.000
Tuduhan Kedua, lanjut dia, ekspor yang dilakukan kliennya memberikan kerugian perekonomian negara dan memberikan keuntungan tidak sah terhadap PT AMJ sejumlah Rp400 juta per kontainer.

Fredrik bilang, faktanya jumlah keuntungan per kontainer yang diperoleh PT AMJ sangat jauh lebih kecil daripada angka Rp400 juta. Hal itu dapat dilihat dari laporan keuangan tiga kali pengiriman yang telah dilakukan.

&quot;Pada prinsipnya keuntungan PT AMJ dari masing-masing kontainer jauh lebih kecil (tak mencapai 10x dari Rp400 juta sebagaimana disebut-sebutkan,&quot; ungkapnya.

Kemudian tuduhan ketiga, terkait PT AMJ yang menulis dokumen ekspor sebagai bahan-bahan sayuran atau kode (Vegetable) untuk mengelabui petugas.

Menurut Fredrik, kliennya tak pernah melakukan perbuatan tersebut apalagi harus mengelabui petugas. PT AMJ telah menggunakan jasa PT Noah Logistik Indonesia (NLI) selaku perusahaan jasa pengurusan transportasi dan memberikan kuasa kepada PT NLI. PT NLI merupakan perusahaan yang memiliki sertifikat kompetensi untuk mengurus dokumentasi dan syarat-syarat ekspor sesuai peraturan.

Pada tanggal 12 Agustus 2021 PT AMJ mengirimkan Commercial Invoice &amp;amp; Packing List (&amp;ldquo;CIPL&amp;rdquo;) melalui email kepada PT NLI untuk pengiriman ekspor barang Batch 41 dan Batch 42 yang berisikan minyak goreng. Dalam CIPL tersebut, HS Code yang PT AMJ gunakan adalah 1516.20.16 (Vegetable Oil).

Adapun Alasan PT AMJ menggunakan atau menuliskan HS Code tersebut adalah karena yang dikirim adalah minyak goreng bukan sayur-sayuran atau vegetable.

Namun demikian, PT NLI mengirimkan draf Pemberitahuan Ekspor Barang (&amp;ldquo;PEB&amp;rdquo;) melalui email dan melakukan perubahan atas deskripsi pengiriman yang semula Vegetables Oil, menjadi Vegetables.

Menyikapi perubahan yang dilakukan oleh PT NLI tersebut, PT AMJ telah dua kali menanyakan via email mengenai alasan PT NLI mengubah deskripsi PEB dari Vegetables Oil menjadi Vegetables. Pertanyaan PT AMJ tersebut disampaikan melalui email pada tanggal 14 Agustus 2021.

Namun demikian, pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh PT NLI dan karena itu pengiriman dilakukan dengan menggunakan deskripsi Vegetables untuk pengiriman Batch 41 dan Batch 42.

&quot;Sejak itu, hingga pengiriman terakhir dilakukan, deskripsi yang digunakan oleh PT NLI terhadap ekspor barang PT AMJ yang berisikan minyak goreng adalah Vegetables, padahal PT AMI sudah menanyakan alasan PT NLI ketika mengubah deskripsinya menjadi deskripsi Vegetables,&quot; kata dia.

Selanjutnya, tuduhan keempat yakni PT AMJ tidak memiliki kuota dan izin ekspor minyak goreng. Menurut Fredrik, regulasi ekspor yang berlaku saat PT AMJ didirikan dan saat pertama kali PT AMJ melakukan ekspor adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (&amp;ldquo;Permendag 13/2012&amp;rdquo;) beserta peraturan-peraturan turunannya.

Namun, baik di dalam Permendag 13/2012 dan peraturan-peraturan turunannya, tidak terdapat pengaturan tentang kuota atau izin khusus untuk melakukan ekspor minyak goreng.

Dalam perkembangannya Permendag 13/2012 beserta peraturannya telah dinyatakan dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021 (&amp;ldquo;Permendag 19/2021&amp;rdquo;).

&quot;Pada saat penahanan kontainer ini terjadi, belum ada perubahan terhadap Permendag 19/2021. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh PT AMJ,&quot; ungkapnya.

Tuduhan terakhir, terkait PT AMJ yang membeli minyak goreng dengan harga subsidi. Menurut Fredrik, tuduhan ini terkesan dibuat-buat. Sebab faktanya, PT AMJ tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi ke supplier mana pun.

&quot;Selama melakukan ekspor minyak goreng, PT AMJ selalu membeli minyak goreng dengan harga normal ke suppier,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
