<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Level 2, Ganjil-Genap Jakarta Berlaku di 13 Ruas Jalan</title><description>Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap memberlakukan ganjil-genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/08/338/2575426/ppkm-level-2-ganjil-genap-jakarta-berlaku-di-13-ruas-jalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/08/338/2575426/ppkm-level-2-ganjil-genap-jakarta-berlaku-di-13-ruas-jalan"/><item><title>PPKM Level 2, Ganjil-Genap Jakarta Berlaku di 13 Ruas Jalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/08/338/2575426/ppkm-level-2-ganjil-genap-jakarta-berlaku-di-13-ruas-jalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/08/338/2575426/ppkm-level-2-ganjil-genap-jakarta-berlaku-di-13-ruas-jalan</guid><pubDate>Jum'at 08 April 2022 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/08/338/2575426/ppkm-level-2-ganjil-genap-jakarta-berlaku-di-13-ruas-jalan-a4dEneYGhq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi ganjil genap (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/08/338/2575426/ppkm-level-2-ganjil-genap-jakarta-berlaku-di-13-ruas-jalan-a4dEneYGhq.jpg</image><title>Ilustrasi ganjil genap (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap memberlakukan ganjil-genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota. Sebab, Jakarta masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 18 April.
Aturan ganjil-genap tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
&quot;Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022,&quot; bunyi diktum kedua SK yang ditanda tangani Kadishub Syafrin Liputo dilihat, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:Tegakkan Aturan PPKM, Polisi Masih Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung&amp;nbsp;
Aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku ganjil-genap.
&quot;Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; bunyi diktum keenam dalam SK.
Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
BACA JUGA:Akhir Pekan, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap&amp;nbsp;8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.</description><content:encoded>JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap memberlakukan ganjil-genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota. Sebab, Jakarta masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 18 April.
Aturan ganjil-genap tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
&quot;Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022,&quot; bunyi diktum kedua SK yang ditanda tangani Kadishub Syafrin Liputo dilihat, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:Tegakkan Aturan PPKM, Polisi Masih Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung&amp;nbsp;
Aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku ganjil-genap.
&quot;Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; bunyi diktum keenam dalam SK.
Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
BACA JUGA:Akhir Pekan, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap&amp;nbsp;8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.</content:encoded></item></channel></rss>
