<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Detik-Detik Penangkapan 2 Tersangka Trading DNA Pro di Hotel Bintang 5</title><description>Saat itu, anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa keduanya bersembunyi di hotel.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/09/337/2576061/detik-detik-penangkapan-2-tersangka-trading-dna-pro-di-hotel-bintang-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/09/337/2576061/detik-detik-penangkapan-2-tersangka-trading-dna-pro-di-hotel-bintang-5"/><item><title>Detik-Detik Penangkapan 2 Tersangka Trading DNA Pro di Hotel Bintang 5</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/09/337/2576061/detik-detik-penangkapan-2-tersangka-trading-dna-pro-di-hotel-bintang-5</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/09/337/2576061/detik-detik-penangkapan-2-tersangka-trading-dna-pro-di-hotel-bintang-5</guid><pubDate>Sabtu 09 April 2022 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/09/337/2576061/detik-detik-penangkapan-2-tersangka-trading-dna-pro-di-hotel-bintang-5-eiLc31yVEY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/09/337/2576061/detik-detik-penangkapan-2-tersangka-trading-dna-pro-di-hotel-bintang-5-eiLc31yVEY.jpg</image><title>ilustrasi: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Dua tersangka dugaan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro, Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus, tidak menyangka persembunyiannya di hotel bintang lima di bilangan Jakarta Selatan digerebek polisi.

(Baca juga: Bareskrim Gerebek Persembunyian 2 Tersangka Kasus Trading DNA Pro di Hotel Mewah)
Saat itu, anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa keduanya bersembunyi di hotel mewah tersebut. Tim langsung bergegas ke lokasi dan menemukan keduanya tengah bersembunyi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di tempat persembunyiannya di hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat (8/4) malam.


&quot;Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus,&quot; kata Whisnu  Sabtu (9/4/2022).


Adapun penangkapan terhadap dua tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Co-Founder Tim Rudutz, Robby Setiadi yang lebih dulu ditangkap.


Whisnu menyebut kedua tersangka memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar dalam mengelola robot trading itu. Nantinya, kata Whisnu, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka.


&quot;Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset,&quot; pungkasnya.


Sebelumnya, Polisi juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Tujuh orang di antaranya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).


&quot;Modus tetap sama yaitu skema ponzi, tidak berizin dan TPPU,&quot; kata Whisnu, Kamis (7/4/2022).


Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan, tujuh orang yang buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.


Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan polisi masih menyelidiki adanya lima laporan polisi terkait dengan DNA Pro.


&quot;Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat kasus masih dalam proses,&quot; ujar Ramadhan, Senin (4/4/2022).





Ramadhan menjelaskan modus yang digunakan dalam platform ini berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung lewat skema Piramida.

</description><content:encoded>JAKARTA - Dua tersangka dugaan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro, Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus, tidak menyangka persembunyiannya di hotel bintang lima di bilangan Jakarta Selatan digerebek polisi.

(Baca juga: Bareskrim Gerebek Persembunyian 2 Tersangka Kasus Trading DNA Pro di Hotel Mewah)
Saat itu, anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa keduanya bersembunyi di hotel mewah tersebut. Tim langsung bergegas ke lokasi dan menemukan keduanya tengah bersembunyi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di tempat persembunyiannya di hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat (8/4) malam.


&quot;Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus,&quot; kata Whisnu  Sabtu (9/4/2022).


Adapun penangkapan terhadap dua tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Co-Founder Tim Rudutz, Robby Setiadi yang lebih dulu ditangkap.


Whisnu menyebut kedua tersangka memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar dalam mengelola robot trading itu. Nantinya, kata Whisnu, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka.


&quot;Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset,&quot; pungkasnya.


Sebelumnya, Polisi juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Tujuh orang di antaranya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).


&quot;Modus tetap sama yaitu skema ponzi, tidak berizin dan TPPU,&quot; kata Whisnu, Kamis (7/4/2022).


Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan, tujuh orang yang buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.


Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan polisi masih menyelidiki adanya lima laporan polisi terkait dengan DNA Pro.


&quot;Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat kasus masih dalam proses,&quot; ujar Ramadhan, Senin (4/4/2022).





Ramadhan menjelaskan modus yang digunakan dalam platform ini berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung lewat skema Piramida.

</content:encoded></item></channel></rss>
