<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Kemendagri: 84 Daerah Kategori Level 1</title><description>Pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/12/337/2577347/ppkm-luar-jawa-bali-diperpanjang-kemendagri-84-daerah-kategori-level-1</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/12/337/2577347/ppkm-luar-jawa-bali-diperpanjang-kemendagri-84-daerah-kategori-level-1"/><item><title>PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Kemendagri: 84 Daerah Kategori Level 1</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/12/337/2577347/ppkm-luar-jawa-bali-diperpanjang-kemendagri-84-daerah-kategori-level-1</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/12/337/2577347/ppkm-luar-jawa-bali-diperpanjang-kemendagri-84-daerah-kategori-level-1</guid><pubDate>Selasa 12 April 2022 04:29 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/12/337/2577347/ppkm-luar-jawa-bali-diperpanjang-kemendagri-84-daerah-kategori-level-1-bEwPyNXknn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/12/337/2577347/ppkm-luar-jawa-bali-diperpanjang-kemendagri-84-daerah-kategori-level-1-bEwPyNXknn.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, mulai 12 April hingga 25 April 2022. Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Inmendagri No. 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022.

Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan, dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya tiga provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di level 1.
BACA JUGA:PPKM Diperpanjang, Kemendagri: Luar Jawa-Bali Mulai Hijau&amp;nbsp;
Perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah.

Ia mengatakan, untuk level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:PPKM Luar Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Kembali Diperpanjang?
&quot;Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di level 4,&quot; kata dia.
Di tengah ancaman munculnya varian baru COVID-19 yang telah ditemukan di 26 negara, Safrizal mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

&amp;ldquo;Saya selalu dan tidak lelah untuk mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah kita laksanakan sampai saat ini, agar kita semua dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk selama Bulan Suci Ramadhan,&quot; ucapnya.

Selain itu, dia mengajak masyarakat untuk tetap menanamkan kepercayaan kepada pemerintah dalam proses penanggulangan COVID-19.

&quot;Karena dengan kerja sama kita lah pandemi ini akan dapat kita lalui dengan baik sesuai harapan kita semua,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, mulai 12 April hingga 25 April 2022. Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Inmendagri No. 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022.

Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan, dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya tiga provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di level 1.
BACA JUGA:PPKM Diperpanjang, Kemendagri: Luar Jawa-Bali Mulai Hijau&amp;nbsp;
Perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah.

Ia mengatakan, untuk level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:PPKM Luar Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Kembali Diperpanjang?
&quot;Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di level 4,&quot; kata dia.
Di tengah ancaman munculnya varian baru COVID-19 yang telah ditemukan di 26 negara, Safrizal mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

&amp;ldquo;Saya selalu dan tidak lelah untuk mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah kita laksanakan sampai saat ini, agar kita semua dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk selama Bulan Suci Ramadhan,&quot; ucapnya.

Selain itu, dia mengajak masyarakat untuk tetap menanamkan kepercayaan kepada pemerintah dalam proses penanggulangan COVID-19.

&quot;Karena dengan kerja sama kita lah pandemi ini akan dapat kita lalui dengan baik sesuai harapan kita semua,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
