<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Ibadah di PPKM Luar Jawa-Bali: Level 3 Diimbau di Rumah</title><description>Pemerintah mengimbau masyarakat yang berada pada daerah PPKM level 3 luar Jawa-Bali untuk melakukan ibadah di rumah.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/12/337/2577420/aturan-ibadah-di-ppkm-luar-jawa-bali-level-3-diimbau-di-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/12/337/2577420/aturan-ibadah-di-ppkm-luar-jawa-bali-level-3-diimbau-di-rumah"/><item><title>Aturan Ibadah di PPKM Luar Jawa-Bali: Level 3 Diimbau di Rumah</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/12/337/2577420/aturan-ibadah-di-ppkm-luar-jawa-bali-level-3-diimbau-di-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/12/337/2577420/aturan-ibadah-di-ppkm-luar-jawa-bali-level-3-diimbau-di-rumah</guid><pubDate>Selasa 12 April 2022 08:47 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/12/337/2577420/aturan-ibadah-di-ppkm-luar-jawa-bali-level-3-diimbau-di-rumah-9LkBDHU8J6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/12/337/2577420/aturan-ibadah-di-ppkm-luar-jawa-bali-level-3-diimbau-di-rumah-9LkBDHU8J6.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengimbau masyarakat yang berada pada daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 luar Jawa-Bali untuk melakukan ibadah di rumah.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali mulai 12 hingga 25 April 2022 mendatang.

&amp;ldquo;Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dengan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,&amp;rdquo; dikutip dari Inmendagri yang diterima, Selasa (12/4/2022).

BACA JUGA:PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 25 April, Ini Aturan Lengkapnya

Aturan itu juga ditegaskan oleh Dirjen Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal Za dalam keterangannya.
&amp;ldquo;Khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,&amp;rdquo; tegasnya.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada daerah PPKM level 2 luar Jawa-Bali dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas orang. Kemudian, daerah PPKM level 1 luar Jawa-Bali kapasitas tempat ibadah paling banyak 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengimbau masyarakat yang berada pada daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 luar Jawa-Bali untuk melakukan ibadah di rumah.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali mulai 12 hingga 25 April 2022 mendatang.

&amp;ldquo;Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dengan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,&amp;rdquo; dikutip dari Inmendagri yang diterima, Selasa (12/4/2022).

BACA JUGA:PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 25 April, Ini Aturan Lengkapnya

Aturan itu juga ditegaskan oleh Dirjen Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal Za dalam keterangannya.
&amp;ldquo;Khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,&amp;rdquo; tegasnya.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada daerah PPKM level 2 luar Jawa-Bali dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas orang. Kemudian, daerah PPKM level 1 luar Jawa-Bali kapasitas tempat ibadah paling banyak 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.</content:encoded></item></channel></rss>
