<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minta Dibebaskan, Ferdinand Hutahaean: Ingin Makan Ketupat di Rumah</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pleidoi atau nota pembelaan tersangka penodaan agama Ferdinand Hutahaean.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/13/337/2578073/minta-dibebaskan-ferdinand-hutahaean-ingin-makan-ketupat-di-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/13/337/2578073/minta-dibebaskan-ferdinand-hutahaean-ingin-makan-ketupat-di-rumah"/><item><title>Minta Dibebaskan, Ferdinand Hutahaean: Ingin Makan Ketupat di Rumah</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/13/337/2578073/minta-dibebaskan-ferdinand-hutahaean-ingin-makan-ketupat-di-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/13/337/2578073/minta-dibebaskan-ferdinand-hutahaean-ingin-makan-ketupat-di-rumah</guid><pubDate>Rabu 13 April 2022 07:25 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/13/337/2578073/minta-dibebaskan-ferdinand-hutahaean-ingin-makan-ketupat-di-rumah-9kIn5w9Hj4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdinan Hutahaean (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/13/337/2578073/minta-dibebaskan-ferdinand-hutahaean-ingin-makan-ketupat-di-rumah-9kIn5w9Hj4.jpg</image><title>Ferdinan Hutahaean (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pleidoi atau nota pembelaan tersangka penodaan agama Ferdinand Hutahaean.

Setelah persidangan tersebut, mantan politikus Partai Demokrat itu meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya.

&quot;Kalau saya ditanya secara pribadi ya maunya bebas, siapa yang tidak mau bebas,&quot; kata Ferdinand kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Ia menjelaskan, sebagai mualaf ia ingin merayakan hari Idul Fitri dengan hikmat. Maka dari itu, ia ingin bebas dan merayakan hari kemenangan bagi umat muslim bersama keluarga di rumah.

BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penodaan Agama 


&quot;Pengin makan ketupat di rumah apa opor ayam,&quot; ucapnya.

Sebelumnya, Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan,&quot; ujar seorang jaksa saat membacakan surat tuntutan Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan  dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand. Baca juga: Pekan Depan  Ferdinand Hutahaean Diperiksa

Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand dinilai  telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya  itu, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada  masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Ferdinand bersikap  sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya,  Jaksa meyakini Ferdinand telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang  (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pleidoi atau nota pembelaan tersangka penodaan agama Ferdinand Hutahaean.

Setelah persidangan tersebut, mantan politikus Partai Demokrat itu meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya.

&quot;Kalau saya ditanya secara pribadi ya maunya bebas, siapa yang tidak mau bebas,&quot; kata Ferdinand kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Ia menjelaskan, sebagai mualaf ia ingin merayakan hari Idul Fitri dengan hikmat. Maka dari itu, ia ingin bebas dan merayakan hari kemenangan bagi umat muslim bersama keluarga di rumah.

BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penodaan Agama 


&quot;Pengin makan ketupat di rumah apa opor ayam,&quot; ucapnya.

Sebelumnya, Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan,&quot; ujar seorang jaksa saat membacakan surat tuntutan Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan  dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand. Baca juga: Pekan Depan  Ferdinand Hutahaean Diperiksa

Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand dinilai  telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya  itu, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada  masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Ferdinand bersikap  sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya,  Jaksa meyakini Ferdinand telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang  (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
