<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU TPKS Disahkan, Partai Perindo Siap Kawal Implementasinya</title><description>Demikian disampaikan Juru Bicara Nasional Partai Perindo sekaligus Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/13/337/2578124/ruu-tpks-disahkan-partai-perindo-siap-kawal-implementasinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/13/337/2578124/ruu-tpks-disahkan-partai-perindo-siap-kawal-implementasinya"/><item><title>RUU TPKS Disahkan, Partai Perindo Siap Kawal Implementasinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/13/337/2578124/ruu-tpks-disahkan-partai-perindo-siap-kawal-implementasinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/13/337/2578124/ruu-tpks-disahkan-partai-perindo-siap-kawal-implementasinya</guid><pubDate>Rabu 13 April 2022 09:32 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/13/337/2578124/ruu-tpks-disahkan-partai-perindo-siap-kawal-implementasinya-Illpm98J9B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun (Foto: Perindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/13/337/2578124/ruu-tpks-disahkan-partai-perindo-siap-kawal-implementasinya-Illpm98J9B.jpg</image><title>Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun (Foto: Perindo)</title></images><description>JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih jadi problem yang sangat serius di Indonesia. Pengesahan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diletakan sebagai langkah awal, untuk memberangus ancaman kekerasan seksual secara kolaboratif.

Demikian disampaikan Juru Bicara Nasional Partai Perindo sekaligus Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun.

Data menunjukan bahwa indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Berdasarkan data Kemen PPA, sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.

Jika disandingkan dengan data laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hampir setiap tahunnya, permohonan perlidungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan yang paling tinggi.

BACA JUGA:Apresiasi Pengesahan UU TPKS, Kartini Perindo: Hadiah Terindah bagi Seluruh Perempuan Indonesia 


Sebagai Partai Politik yang memiliki sensitifitas dalam isu perempuan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo. Pertama, memberikan apresiasi terhadap disahkannya UU TPKS.

Ada banyak terobosan dalam Undang-Undang ini, baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban.

Kedua, menghimbau kepada penegak hukum untuk responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual, dengan berorientasi kepada kepentingan dan hak-hak korban. Dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan.

Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi karena proses hukum yang  berbelit sehingga korban harus Kembali mengalami penderitaan. Selain  itu, penegak hukum harus mempertimbangkan hak ganti kerugian (restitusi)  korban kekerasan seksual, mengingat UU TPSK sudah mengaturnya secara  progresif.

Dan ketiga, speak up! Korban maupun masyarakat jangan takut untuk  melapor kepada penegak hukum jika memiliki informasi adanya kekerasan  seksual. Sikap politik Partai Perindo akan selalu siap memberikan  dukungan terhadap upaya-upaya melawan kekerasan seksual.

Lahirnya UU TPKS bukan akhir dari perjuangan melawan kekerasan  seksual. Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mengawal  implementasinya. Khususnya dalam memperkuat posisi korban agar sanggup  dan berdaya menghadapi kasusnya, termasuk memulihkan kondisi dari  penderitaannya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih jadi problem yang sangat serius di Indonesia. Pengesahan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diletakan sebagai langkah awal, untuk memberangus ancaman kekerasan seksual secara kolaboratif.

Demikian disampaikan Juru Bicara Nasional Partai Perindo sekaligus Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun.

Data menunjukan bahwa indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Berdasarkan data Kemen PPA, sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.

Jika disandingkan dengan data laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hampir setiap tahunnya, permohonan perlidungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan yang paling tinggi.

BACA JUGA:Apresiasi Pengesahan UU TPKS, Kartini Perindo: Hadiah Terindah bagi Seluruh Perempuan Indonesia 


Sebagai Partai Politik yang memiliki sensitifitas dalam isu perempuan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo. Pertama, memberikan apresiasi terhadap disahkannya UU TPKS.

Ada banyak terobosan dalam Undang-Undang ini, baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban.

Kedua, menghimbau kepada penegak hukum untuk responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual, dengan berorientasi kepada kepentingan dan hak-hak korban. Dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan.

Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi karena proses hukum yang  berbelit sehingga korban harus Kembali mengalami penderitaan. Selain  itu, penegak hukum harus mempertimbangkan hak ganti kerugian (restitusi)  korban kekerasan seksual, mengingat UU TPSK sudah mengaturnya secara  progresif.

Dan ketiga, speak up! Korban maupun masyarakat jangan takut untuk  melapor kepada penegak hukum jika memiliki informasi adanya kekerasan  seksual. Sikap politik Partai Perindo akan selalu siap memberikan  dukungan terhadap upaya-upaya melawan kekerasan seksual.

Lahirnya UU TPKS bukan akhir dari perjuangan melawan kekerasan  seksual. Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mengawal  implementasinya. Khususnya dalam memperkuat posisi korban agar sanggup  dan berdaya menghadapi kasusnya, termasuk memulihkan kondisi dari  penderitaannya.</content:encoded></item></channel></rss>
