<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dugaan Suap Hakim Itong di PN Surabaya, KPK Periksa 2 Hakim </title><description>KP) memanggil dua hakim untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap Hakim Itong Isnaeni.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/13/337/2578307/dugaan-suap-hakim-itong-di-pn-surabaya-kpk-periksa-2-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/13/337/2578307/dugaan-suap-hakim-itong-di-pn-surabaya-kpk-periksa-2-hakim"/><item><title>Dugaan Suap Hakim Itong di PN Surabaya, KPK Periksa 2 Hakim </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/13/337/2578307/dugaan-suap-hakim-itong-di-pn-surabaya-kpk-periksa-2-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/13/337/2578307/dugaan-suap-hakim-itong-di-pn-surabaya-kpk-periksa-2-hakim</guid><pubDate>Rabu 13 April 2022 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/13/337/2578307/dugaan-suap-hakim-itong-di-pn-surabaya-kpk-periksa-2-hakim-0E4KNoWXgZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/13/337/2578307/dugaan-suap-hakim-itong-di-pn-surabaya-kpk-periksa-2-hakim-0E4KNoWXgZ.jpg</image><title>KPK. (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Dua hakim dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat di PN Surabaya. Mereka adalah Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman.

&quot;Saksi TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur,&quot; kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

Hingga berita ini ditulis, Ali belum menjelaskan perihal apa yang akan didalami dari dua hakim tersebut.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Terkait Bupati Penajam Paser Utara

BACA JUGA:Sempat Mangkir, KPK Periksa Andi Arief soal Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong.

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.</description><content:encoded>JAKARTA - Dua hakim dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat di PN Surabaya. Mereka adalah Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman.

&quot;Saksi TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur,&quot; kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

Hingga berita ini ditulis, Ali belum menjelaskan perihal apa yang akan didalami dari dua hakim tersebut.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Terkait Bupati Penajam Paser Utara

BACA JUGA:Sempat Mangkir, KPK Periksa Andi Arief soal Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong.

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.</content:encoded></item></channel></rss>
