<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baleg DPR Setuju Revisi UU PPP Dibawa ke Sidang Paripurna</title><description>Baleg DPR setuju revisi UU PPP dibawa ke sidang paripurna.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2578731/baleg-dpr-setuju-revisi-uu-ppp-dibawa-ke-sidang-paripurna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2578731/baleg-dpr-setuju-revisi-uu-ppp-dibawa-ke-sidang-paripurna"/><item><title>Baleg DPR Setuju Revisi UU PPP Dibawa ke Sidang Paripurna</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2578731/baleg-dpr-setuju-revisi-uu-ppp-dibawa-ke-sidang-paripurna</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2578731/baleg-dpr-setuju-revisi-uu-ppp-dibawa-ke-sidang-paripurna</guid><pubDate>Kamis 14 April 2022 05:21 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/14/337/2578731/baleg-dpr-setuju-revisi-uu-ppp-dibawa-ke-sidang-paripurna-Zzg6Ye3Q13.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Revisi UU PPP disetujui untuk dibawa ke sidang paripurna. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/14/337/2578731/baleg-dpr-setuju-revisi-uu-ppp-dibawa-ke-sidang-paripurna-Zzg6Ye3Q13.jpg</image><title>Revisi UU PPP disetujui untuk dibawa ke sidang paripurna. (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi undang-undang (RUU) tentang peraturan perundang-undangan (PPP) dibahas di tingkat selanjutnya atau dibawa ke sidang paripurna. Persetujuan ini diputuskan dalam rapat pleno tingkat I di Baleg DPR pada Rabu (13/4/2022) malam.

&quot;Apakah revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU PPP dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang?&quot; tanya Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

&quot;Setuju,&quot; jawab anggota Baleg yang hadir dalam rapat tersebut.

Dari pandangan mini fraksi yang dilakukan sebelum pengambilan keputusan tingkat I revisi UU PPP ini, delapan fraksi telah memberikan persetujuan. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Mewakili Fraksi PKS, Ledia Hanifa menyampaikan alasan pihaknya menolak hasil pembahasan tingkat I tersebut. Salah satunya, dibahas secara terburu-buru.

BACA JUGA:DPR Harap Kemenag Tingkatkan Kualitas Haji dan Diplomasi Kuota ke Arab Saudi

&quot;Seharusnya amendemen UU PPP harus dilakukan secara cermat. Serta, melalui kajian mendalam karena menyangkut kemaslahatan bagi masyarakat luas,&quot; kata dia.


Fraksi PKS, kata dia, juga mengingatkan agar revisi UU PPP tidak semata-mata hanya untuk memberikan payung hukum bagi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, sebagai upaya penyempurnaan menyusun tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan menyelesaikan tumpang-tindih peraturan perundang-undangan yang ada.

&quot;Dalam rangka perbaikan kualitas legislasi agar memihak kepada kepentingan rakyat,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi undang-undang (RUU) tentang peraturan perundang-undangan (PPP) dibahas di tingkat selanjutnya atau dibawa ke sidang paripurna. Persetujuan ini diputuskan dalam rapat pleno tingkat I di Baleg DPR pada Rabu (13/4/2022) malam.

&quot;Apakah revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU PPP dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang?&quot; tanya Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

&quot;Setuju,&quot; jawab anggota Baleg yang hadir dalam rapat tersebut.

Dari pandangan mini fraksi yang dilakukan sebelum pengambilan keputusan tingkat I revisi UU PPP ini, delapan fraksi telah memberikan persetujuan. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Mewakili Fraksi PKS, Ledia Hanifa menyampaikan alasan pihaknya menolak hasil pembahasan tingkat I tersebut. Salah satunya, dibahas secara terburu-buru.

BACA JUGA:DPR Harap Kemenag Tingkatkan Kualitas Haji dan Diplomasi Kuota ke Arab Saudi

&quot;Seharusnya amendemen UU PPP harus dilakukan secara cermat. Serta, melalui kajian mendalam karena menyangkut kemaslahatan bagi masyarakat luas,&quot; kata dia.


Fraksi PKS, kata dia, juga mengingatkan agar revisi UU PPP tidak semata-mata hanya untuk memberikan payung hukum bagi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, sebagai upaya penyempurnaan menyusun tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan menyelesaikan tumpang-tindih peraturan perundang-undangan yang ada.

&quot;Dalam rangka perbaikan kualitas legislasi agar memihak kepada kepentingan rakyat,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
