<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ASN Diperbolehkan Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Cuti Bersama Lebaran</title><description>Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2578756/asn-diperbolehkan-ambil-cuti-sebelum-atau-sesudah-cuti-bersama-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2578756/asn-diperbolehkan-ambil-cuti-sebelum-atau-sesudah-cuti-bersama-lebaran"/><item><title>ASN Diperbolehkan Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Cuti Bersama Lebaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2578756/asn-diperbolehkan-ambil-cuti-sebelum-atau-sesudah-cuti-bersama-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2578756/asn-diperbolehkan-ambil-cuti-sebelum-atau-sesudah-cuti-bersama-lebaran</guid><pubDate>Kamis 14 April 2022 06:55 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/14/337/2578756/asn-diperbolehkan-ambil-cuti-sebelum-atau-sesudah-cuti-bersama-lebaran-NJmGJS1qtC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menpan-RP Tjahjo Kumolo (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/14/337/2578756/asn-diperbolehkan-ambil-cuti-sebelum-atau-sesudah-cuti-bersama-lebaran-NJmGJS1qtC.jpg</image><title>Menpan-RP Tjahjo Kumolo (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengusulkan untuk memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) dapat mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. SE tersebut ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April.
&quot;Kami mengusulkan Surat Edaran Menteri PANRB yang memperbolehkan Pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama,&quot; ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
BACA JUGA:Ini SKB 3 Menteri Atur Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022&amp;nbsp;
Tjahjo mengatakan, pemberian cuti tersebut akan diserahkan kewenangannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
&quot;Dengan ketentuan bahwa Pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,&quot; jelasnya.
BACA JUGA:Jokowi: Cuti Bersama Lebaran Bisa Digunakan untuk Silaturahmi di Kampung Halaman&amp;nbsp;
Diperbolehkannya ASN untuk dapat mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama karena permohonan dari Kepolisan dan Kementerian Perhubungan.
&quot;Dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Bapak Menko PMK pada 1 April yang lalu, terdapat permohonan dari Kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar PNS diperbolehkan untuk menambah Cuti Tahunan sebelum atau sesudah Cuti Bersama. Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengusulkan untuk memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) dapat mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. SE tersebut ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April.
&quot;Kami mengusulkan Surat Edaran Menteri PANRB yang memperbolehkan Pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama,&quot; ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
BACA JUGA:Ini SKB 3 Menteri Atur Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022&amp;nbsp;
Tjahjo mengatakan, pemberian cuti tersebut akan diserahkan kewenangannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
&quot;Dengan ketentuan bahwa Pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,&quot; jelasnya.
BACA JUGA:Jokowi: Cuti Bersama Lebaran Bisa Digunakan untuk Silaturahmi di Kampung Halaman&amp;nbsp;
Diperbolehkannya ASN untuk dapat mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama karena permohonan dari Kepolisan dan Kementerian Perhubungan.
&quot;Dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Bapak Menko PMK pada 1 April yang lalu, terdapat permohonan dari Kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar PNS diperbolehkan untuk menambah Cuti Tahunan sebelum atau sesudah Cuti Bersama. Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
