<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK Kantongi 360 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Kejahatan Lingkungan</title><description>PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp2,4 triliun.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2579194/ppatk-kantongi-360-laporan-transaksi-keuangan-mencurigakan-terkait-kejahatan-lingkungan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2579194/ppatk-kantongi-360-laporan-transaksi-keuangan-mencurigakan-terkait-kejahatan-lingkungan"/><item><title>PPATK Kantongi 360 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Kejahatan Lingkungan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2579194/ppatk-kantongi-360-laporan-transaksi-keuangan-mencurigakan-terkait-kejahatan-lingkungan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2579194/ppatk-kantongi-360-laporan-transaksi-keuangan-mencurigakan-terkait-kejahatan-lingkungan</guid><pubDate>Kamis 14 April 2022 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/14/337/2579194/ppatk-kantongi-360-laporan-transaksi-keuangan-mencurigakan-terkait-kejahatan-lingkungan-fLaHuJQTRv.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/14/337/2579194/ppatk-kantongi-360-laporan-transaksi-keuangan-mencurigakan-terkait-kejahatan-lingkungan-fLaHuJQTRv.JPG</image><title>Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima sebanyak 360 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup. Dari laporan tersebut, PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp2,4 triliun.

&quot;Dalam konteks risiko TPPU di Indonesia selama periode 2016-2020, PPATK telah menerima sejumlah 360 laporan transaksi keuangan mencurigakan indikasi tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup dengan total nominal sebesar Rp2,4 triliun,&quot; kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam pertemuan dengan editor media massa di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Selain itu, sambung Ivan, PPATK telah berhasil menangani Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan (HA/HP) sebanyak 81 laporan transaksi keuangan. Dari 81 laporan itu, total nominal yang telah dianalisis dan diperiksa PPATK sebesar Rp44 triliun.

BACA JUGA:PPATK Bongkar Modus Aliran Uang Investasi Ilegal: Disamarkan ke Aset Kripto hingga Pakai Rekening Orang 


Berdasarkan Hasil Nasional Risk Assessment (NRA) TPPU Indonesia tahun 2021, ada beberapa faktor pendorong terjadinya TPPU menurut faktor lingkungan. Utamanya, kata Ivan, mayoritas kejahatan lingkungan berkaitan pada penerbitan izin usaha dan penyalahgunaan atas izin yang telah diberikan.

&quot;PPATK telah meluncurkan program yang diberi nama Pencegahan dan Pemberantasan Green Financial Crimes (GFC)/Money Laundering pada tahun 2022, bertepatan dengan Dua Dekade Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme,&quot; beber Ivan.

&quot;Peran PPATK dalam menangani GFC merujuk pada ketentuan UU No. 8  Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian  Uang,&quot; sambungnya.

Salah satu bentuk dukungan PPATK dalam mewujudkan ekonomi hijau, kata  Ivan, yakni melalui upaya mengawal penerapan pajak karbon yang  berintegritas. Dalam aspek kewenangan dan teknis, PPATK merumuskan GFC  sebagai bagian dari National Risk Assessment (NRA) untuk memberikan  pemahaman mengenai risiko TPPU yang berasal kejahatan lingkungan.

&quot;Program pemberantasan GFC dimulai dari data pertambangan untuk  .enentukan area-area kritikal. Selanjutnya temuan yang diperoleh akan  diperkaya dengan data dari berbagai sumber dan akan menjadi proposal  kegiatan pemeriksaan pada Deputi Bidang Pemberantasan PPATK,&quot;  pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima sebanyak 360 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup. Dari laporan tersebut, PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp2,4 triliun.

&quot;Dalam konteks risiko TPPU di Indonesia selama periode 2016-2020, PPATK telah menerima sejumlah 360 laporan transaksi keuangan mencurigakan indikasi tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup dengan total nominal sebesar Rp2,4 triliun,&quot; kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam pertemuan dengan editor media massa di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Selain itu, sambung Ivan, PPATK telah berhasil menangani Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan (HA/HP) sebanyak 81 laporan transaksi keuangan. Dari 81 laporan itu, total nominal yang telah dianalisis dan diperiksa PPATK sebesar Rp44 triliun.

BACA JUGA:PPATK Bongkar Modus Aliran Uang Investasi Ilegal: Disamarkan ke Aset Kripto hingga Pakai Rekening Orang 


Berdasarkan Hasil Nasional Risk Assessment (NRA) TPPU Indonesia tahun 2021, ada beberapa faktor pendorong terjadinya TPPU menurut faktor lingkungan. Utamanya, kata Ivan, mayoritas kejahatan lingkungan berkaitan pada penerbitan izin usaha dan penyalahgunaan atas izin yang telah diberikan.

&quot;PPATK telah meluncurkan program yang diberi nama Pencegahan dan Pemberantasan Green Financial Crimes (GFC)/Money Laundering pada tahun 2022, bertepatan dengan Dua Dekade Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme,&quot; beber Ivan.

&quot;Peran PPATK dalam menangani GFC merujuk pada ketentuan UU No. 8  Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian  Uang,&quot; sambungnya.

Salah satu bentuk dukungan PPATK dalam mewujudkan ekonomi hijau, kata  Ivan, yakni melalui upaya mengawal penerapan pajak karbon yang  berintegritas. Dalam aspek kewenangan dan teknis, PPATK merumuskan GFC  sebagai bagian dari National Risk Assessment (NRA) untuk memberikan  pemahaman mengenai risiko TPPU yang berasal kejahatan lingkungan.

&quot;Program pemberantasan GFC dimulai dari data pertambangan untuk  .enentukan area-area kritikal. Selanjutnya temuan yang diperoleh akan  diperkaya dengan data dari berbagai sumber dan akan menjadi proposal  kegiatan pemeriksaan pada Deputi Bidang Pemberantasan PPATK,&quot;  pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
