<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Keliru Tangkap Abdul Manaf, Siapa Pria Bertopi Penghajar Ade Armando hingga Terkapar?</title><description>Polisi saat ini melakukan pengejaran kepada pria bertopi yang melakukan pemukulan kepada Ade Armando.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2579252/polisi-keliru-tangkap-abdul-manaf-siapa-pria-bertopi-penghajar-ade-armando-hingga-terkapar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2579252/polisi-keliru-tangkap-abdul-manaf-siapa-pria-bertopi-penghajar-ade-armando-hingga-terkapar"/><item><title>Polisi Keliru Tangkap Abdul Manaf, Siapa Pria Bertopi Penghajar Ade Armando hingga Terkapar?</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2579252/polisi-keliru-tangkap-abdul-manaf-siapa-pria-bertopi-penghajar-ade-armando-hingga-terkapar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2579252/polisi-keliru-tangkap-abdul-manaf-siapa-pria-bertopi-penghajar-ade-armando-hingga-terkapar</guid><pubDate>Kamis 14 April 2022 17:58 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/14/337/2579252/polisi-keliru-tangkap-abdul-manaf-siapa-pria-bertopi-penghajar-ade-armando-hingga-terkapar-zGIdfSMnFJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ade Armando/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/14/337/2579252/polisi-keliru-tangkap-abdul-manaf-siapa-pria-bertopi-penghajar-ade-armando-hingga-terkapar-zGIdfSMnFJ.jpg</image><title>Ade Armando/Foto: MNC Portal</title></images><description>JAKARTA- Polisi menetapkan Abdul Manaf sebagai buron kasus pengeroyokan penggiat media sosial Ade Armando. Belakangan, polisi meralat dan menyebut bahwa Abdul Manaf tidak terlibat pemukulan dosen Universitas Indonesia tersebut.
(Baca juga: Fotonya Viral karena Keroyok Ade Armando, Tri Budi Purwanto Geram dan Lapor Polisi)
Polisi saat ini melakukan pengejaran kepada pria bertopi yang melakukan pemukulan kepada Ade Armando saat aksi 11 April di Gedung DPR MPR.
&quot;Abdul Manaf yang kami tangkap di Karawang bukan Abdul Manaf yang dimaksud tetapi orang bertopi itu masih kami buru,&quot; kata Kabid Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Kamis (14/4/2022).
(Baca juga: Misteri Jas Jampang Tandang Makalangan Abdul Latip saat Pukuli Ade Armando)
Zulpan mengatakan, kesalahan tersebut diketahui setelah bertemu dan melakukan pemeriksaan. Polisi berjanji akan bersungguh-sungguh melakukan penangkapan terhadap pria bertopi.
&quot;Pokoknya kita kejar yang pake topi itu. Tetap yang pake topi itu kita kejar. (Namanya) Nanti kita sampaikan,&quot; jelasnya.
Sebelumya dia mengatakan setelah polisi mengetahui keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pencocokan dari hasil sistem pengenalan wajah (face recognition) yang dimilik Polda Metro Jaya.
&quot;Tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku,&quot; jelasnya.
Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di sekitar Abdul Manaf saat kejadian pengeroyokan terhadap Ade Armando terjadi. Saat dilakukan pemeriksaan dipastikan Abdul Manaf tidak berada di depan gedung DPR/MPR.
&quot;Pada tanggal dan jam terjadinya pemukulan di depan DPR MPR itu Abdul Manaf berada di Karawang jadi dia tidak melakukan kegiatan itu,&quot; jelasnya.



Hingga saat ini ada tujuh orang ditangkap diantaranya Mohammad Bagja, Komar, Dia Ul Haq, Arief Pardiani, Abdul Latip, Markos dan Alfikri Hidayatullah.



Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

</description><content:encoded>JAKARTA- Polisi menetapkan Abdul Manaf sebagai buron kasus pengeroyokan penggiat media sosial Ade Armando. Belakangan, polisi meralat dan menyebut bahwa Abdul Manaf tidak terlibat pemukulan dosen Universitas Indonesia tersebut.
(Baca juga: Fotonya Viral karena Keroyok Ade Armando, Tri Budi Purwanto Geram dan Lapor Polisi)
Polisi saat ini melakukan pengejaran kepada pria bertopi yang melakukan pemukulan kepada Ade Armando saat aksi 11 April di Gedung DPR MPR.
&quot;Abdul Manaf yang kami tangkap di Karawang bukan Abdul Manaf yang dimaksud tetapi orang bertopi itu masih kami buru,&quot; kata Kabid Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Kamis (14/4/2022).
(Baca juga: Misteri Jas Jampang Tandang Makalangan Abdul Latip saat Pukuli Ade Armando)
Zulpan mengatakan, kesalahan tersebut diketahui setelah bertemu dan melakukan pemeriksaan. Polisi berjanji akan bersungguh-sungguh melakukan penangkapan terhadap pria bertopi.
&quot;Pokoknya kita kejar yang pake topi itu. Tetap yang pake topi itu kita kejar. (Namanya) Nanti kita sampaikan,&quot; jelasnya.
Sebelumya dia mengatakan setelah polisi mengetahui keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pencocokan dari hasil sistem pengenalan wajah (face recognition) yang dimilik Polda Metro Jaya.
&quot;Tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku,&quot; jelasnya.
Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di sekitar Abdul Manaf saat kejadian pengeroyokan terhadap Ade Armando terjadi. Saat dilakukan pemeriksaan dipastikan Abdul Manaf tidak berada di depan gedung DPR/MPR.
&quot;Pada tanggal dan jam terjadinya pemukulan di depan DPR MPR itu Abdul Manaf berada di Karawang jadi dia tidak melakukan kegiatan itu,&quot; jelasnya.



Hingga saat ini ada tujuh orang ditangkap diantaranya Mohammad Bagja, Komar, Dia Ul Haq, Arief Pardiani, Abdul Latip, Markos dan Alfikri Hidayatullah.



Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
