<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biaya Haji 2022 Disepakati Rp.39,8 Juta, Tinggal Menunggu Keppres</title><description>Subhan Cholid mengatakan pihaknya kini tengah menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2579330/biaya-haji-2022-disepakati-rp-39-8-juta-tinggal-menunggu-keppres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2579330/biaya-haji-2022-disepakati-rp-39-8-juta-tinggal-menunggu-keppres"/><item><title>Biaya Haji 2022 Disepakati Rp.39,8 Juta, Tinggal Menunggu Keppres</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2579330/biaya-haji-2022-disepakati-rp-39-8-juta-tinggal-menunggu-keppres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/14/337/2579330/biaya-haji-2022-disepakati-rp-39-8-juta-tinggal-menunggu-keppres</guid><pubDate>Kamis 14 April 2022 22:29 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/14/337/2579330/biaya-haji-2022-disepakati-rp-39-8-juta-tinggal-menunggu-keppres-e89Sxfgdp6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/14/337/2579330/biaya-haji-2022-disepakati-rp-39-8-juta-tinggal-menunggu-keppres-e89Sxfgdp6.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M sebesar Rp. 81.747.844.04. Dimana terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443H/2022M yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp. 39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp.41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp.808.618,8.

Kesepakatan ini akan menjadi dasar presiden dalam menetapkan keputusan presiden (Keppres) tentang BPIH 2022 sebagaimana tercantum dalam pasal 48 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dimana besaran BPIH ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid mengatakan pihaknya kini tengah menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional.

&quot;Kalau terkait BPIH, ya segera mengajukan Keppres ke presiden untuk segera di tetapkan,&quot;kata Subhan saat dihubungi MNC Portal, Kamis,(14/04/2022).

BACA JUGA:Sudah Lunas, Jamaah Haji Tidak Perlu Bayar Selisih Biaya Haji 2022


Lalu terkait hal-hal teknis persiapan ibadah haji 1443H/2022M, kata Subhan progres persiapannya sudah mencapai 70%. Baik dalam segi akomodasi, katering, maupun transportasi calon jemaah haji.

&quot;Langkah kita sudah jauh mungkin sampai sekitar 70%. Sebab kita kan tinggal satu bulan seperempat lagi untuk sampai ke pemberangkatan haji,&quot;ujarnya.

Terkait pemberangkatan jemaah, pihaknya tengah memetakan jemaah lunas BPIH 2020 sesuai kriteria pemerintah Arab Saudi yakni usia maksimal 65 tahun.

&quot;Ini sedang kita diskusikan ke daerah, ke provinsi-provinsi untuk dikonfirmasi nantinya kalau sudah mendapatkan angka difinitifnya. Apakah jemaah itu masih (eligible) atau mereka siap untuk berangkat atau tidak,&quot;kata dia.

Lalu untuk Asrama Haji, kata Subhan pihaknya telah meminta kepada  beberapa embarkasi untuk melakukan sterilisasi mulai 1 Mei 2022. Sebab  selama dua tahun, beberapa asrama haji sempat digunakan untuk karantina  dan isolasi pasien covid-19.

&quot;Kita sudah minta ke semua asrama haji mulai 1 mei itu sudah  dikosongkan supaya disterilisasi yang tadi nya dipake untuk karantina  atau seterusnya sudah di sterilkan disiapkan untuk menerima jemaah  Haji,&quot;tutur dia.

Kemudian untuk dokumen seperti pasport jemaah sudah dikumpulkan  kembali pada kanwil-kanwil Kemenag RI di seluruh Indonesia.&quot;Kalau nanti  di perlukan untuk segera di visakan jadi pasport itu sudah ada di kantor  wilayah kementerian agama semuanya,&quot;ujarnya.

Selanjutnya untuk layanan di Arab Saudi, kata Subhan, pihaknya telah  mempersiapkan layanan yang mulai di upgrade. &quot;Konsumsi tahun ini dapat  tambahan menjadi 3 kali sehari yang tadinya cuma 2 kali. Kita perlu  layanan extra, persiapan yang extra dan juga transportasi juga sudah  disiapkan,&quot;kata dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M sebesar Rp. 81.747.844.04. Dimana terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443H/2022M yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp. 39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp.41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp.808.618,8.

Kesepakatan ini akan menjadi dasar presiden dalam menetapkan keputusan presiden (Keppres) tentang BPIH 2022 sebagaimana tercantum dalam pasal 48 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dimana besaran BPIH ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid mengatakan pihaknya kini tengah menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional.

&quot;Kalau terkait BPIH, ya segera mengajukan Keppres ke presiden untuk segera di tetapkan,&quot;kata Subhan saat dihubungi MNC Portal, Kamis,(14/04/2022).

BACA JUGA:Sudah Lunas, Jamaah Haji Tidak Perlu Bayar Selisih Biaya Haji 2022


Lalu terkait hal-hal teknis persiapan ibadah haji 1443H/2022M, kata Subhan progres persiapannya sudah mencapai 70%. Baik dalam segi akomodasi, katering, maupun transportasi calon jemaah haji.

&quot;Langkah kita sudah jauh mungkin sampai sekitar 70%. Sebab kita kan tinggal satu bulan seperempat lagi untuk sampai ke pemberangkatan haji,&quot;ujarnya.

Terkait pemberangkatan jemaah, pihaknya tengah memetakan jemaah lunas BPIH 2020 sesuai kriteria pemerintah Arab Saudi yakni usia maksimal 65 tahun.

&quot;Ini sedang kita diskusikan ke daerah, ke provinsi-provinsi untuk dikonfirmasi nantinya kalau sudah mendapatkan angka difinitifnya. Apakah jemaah itu masih (eligible) atau mereka siap untuk berangkat atau tidak,&quot;kata dia.

Lalu untuk Asrama Haji, kata Subhan pihaknya telah meminta kepada  beberapa embarkasi untuk melakukan sterilisasi mulai 1 Mei 2022. Sebab  selama dua tahun, beberapa asrama haji sempat digunakan untuk karantina  dan isolasi pasien covid-19.

&quot;Kita sudah minta ke semua asrama haji mulai 1 mei itu sudah  dikosongkan supaya disterilisasi yang tadi nya dipake untuk karantina  atau seterusnya sudah di sterilkan disiapkan untuk menerima jemaah  Haji,&quot;tutur dia.

Kemudian untuk dokumen seperti pasport jemaah sudah dikumpulkan  kembali pada kanwil-kanwil Kemenag RI di seluruh Indonesia.&quot;Kalau nanti  di perlukan untuk segera di visakan jadi pasport itu sudah ada di kantor  wilayah kementerian agama semuanya,&quot;ujarnya.

Selanjutnya untuk layanan di Arab Saudi, kata Subhan, pihaknya telah  mempersiapkan layanan yang mulai di upgrade. &quot;Konsumsi tahun ini dapat  tambahan menjadi 3 kali sehari yang tadinya cuma 2 kali. Kita perlu  layanan extra, persiapan yang extra dan juga transportasi juga sudah  disiapkan,&quot;kata dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
