<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanda Jasa dan Kehormatan yang Diberikan Presiden, Ini Ragam dan Jenjangnya!</title><description>Tanda Jasa itu lebih sederhana, berupa medali dengan tiga katagori.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/15/337/2579221/tanda-jasa-dan-kehormatan-yang-diberikan-presiden-ini-ragam-dan-jenjangnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/15/337/2579221/tanda-jasa-dan-kehormatan-yang-diberikan-presiden-ini-ragam-dan-jenjangnya"/><item><title>Tanda Jasa dan Kehormatan yang Diberikan Presiden, Ini Ragam dan Jenjangnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/15/337/2579221/tanda-jasa-dan-kehormatan-yang-diberikan-presiden-ini-ragam-dan-jenjangnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/15/337/2579221/tanda-jasa-dan-kehormatan-yang-diberikan-presiden-ini-ragam-dan-jenjangnya</guid><pubDate>Jum'at 15 April 2022 09:09 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/14/337/2579221/tanda-jasa-dan-kehormatan-yang-diberikan-presiden-ini-ragam-dan-jenjangnya-01WXkzIrWI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden memberikan tanda kehormatan. (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/14/337/2579221/tanda-jasa-dan-kehormatan-yang-diberikan-presiden-ini-ragam-dan-jenjangnya-01WXkzIrWI.jpg</image><title>Presiden memberikan tanda kehormatan. (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Ada beberapa tanda penghargaan yang diberikan oleh negara, termasuk gelar Pahlawan Nasional. Bentuk lainnya ialah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Tanda Jasa itu lebih sederhana, berupa medali dengan tiga katagori, yakni Medali Kepeloporan, Kejayaan, dan Perdamaian.  Ketiganya memiliki derajat yang sama. Demikian dilansir dari Indonesia.go.id.

BACA JUGA: Mengenal KH. Muhyidin, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa dari Subang


BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Terima 4 Tanda Kehormatan di Rapim TNI-Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sedangkan Tanda Kehormatan lebih rumit. Kategorinya lebih beragam dan berjenjang-jenjang. Di kelompok Tanda Kehormatan itu ada jenis Bintang dan Satyalancana untuk perseorangan, serta Samkaryanugraha untuk kesatuan militer, instansi pemerintah dan organisasi. Bintang itu sendiri ada yang untuk kelompok sipil, dan untuk militer.

Bintang Kehormatan untuk sipil itu adalah Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa,  Bintang Kemanusiaan, Bintang  Penegak Demokrasi,  Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Dhayangkara. Adapun untuk militer, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pak&amp;ccedil;i, Bintang Jalasena, serta  Bintang Swa Bhuwana Paksa. Sebagian besar bintang jenis ini berkelas-kelas.

Untuk Bintang Republik Indonesia, misalnya, ada lima kelas. Urutannya dari yang tertinggi  adalah Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama dan Nararya. Begitu halnya urutan di Bintang Mahaputera, yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama dan Nararya. Adapun tiga kelas yakni Utama, Pratama dan Nayarya itu berlaku di Bintang Jasa, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Bhayangkara dan Bintang-Bintang untuk militer seperti Bintang Yudha Dharma.

Yang tidak memiliki jejang adalah Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma. Lebih jauh lagi, dari semua bintang itu ada pula urutan peringkatnya, yang tertinggi Bintang Republik Indonesia (5 kelas), Bintang Mahaputera (lima kelas), lalu pada level yang setara ada Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma. Sedangkan di bawahnya, ada Bintang Yudha Dharma dan seterusnya.

Hal yang menarik diketahui, UU 20/2009 menempatkan Presiden Repubik Indonesia secara istimewa. Di mana, Presiden RI berhak menerima segala jenis bintang tanda kehormatan itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Ada beberapa tanda penghargaan yang diberikan oleh negara, termasuk gelar Pahlawan Nasional. Bentuk lainnya ialah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Tanda Jasa itu lebih sederhana, berupa medali dengan tiga katagori, yakni Medali Kepeloporan, Kejayaan, dan Perdamaian.  Ketiganya memiliki derajat yang sama. Demikian dilansir dari Indonesia.go.id.

BACA JUGA: Mengenal KH. Muhyidin, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa dari Subang


BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Terima 4 Tanda Kehormatan di Rapim TNI-Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sedangkan Tanda Kehormatan lebih rumit. Kategorinya lebih beragam dan berjenjang-jenjang. Di kelompok Tanda Kehormatan itu ada jenis Bintang dan Satyalancana untuk perseorangan, serta Samkaryanugraha untuk kesatuan militer, instansi pemerintah dan organisasi. Bintang itu sendiri ada yang untuk kelompok sipil, dan untuk militer.

Bintang Kehormatan untuk sipil itu adalah Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa,  Bintang Kemanusiaan, Bintang  Penegak Demokrasi,  Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Dhayangkara. Adapun untuk militer, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pak&amp;ccedil;i, Bintang Jalasena, serta  Bintang Swa Bhuwana Paksa. Sebagian besar bintang jenis ini berkelas-kelas.

Untuk Bintang Republik Indonesia, misalnya, ada lima kelas. Urutannya dari yang tertinggi  adalah Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama dan Nararya. Begitu halnya urutan di Bintang Mahaputera, yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama dan Nararya. Adapun tiga kelas yakni Utama, Pratama dan Nayarya itu berlaku di Bintang Jasa, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Bhayangkara dan Bintang-Bintang untuk militer seperti Bintang Yudha Dharma.

Yang tidak memiliki jejang adalah Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma. Lebih jauh lagi, dari semua bintang itu ada pula urutan peringkatnya, yang tertinggi Bintang Republik Indonesia (5 kelas), Bintang Mahaputera (lima kelas), lalu pada level yang setara ada Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma. Sedangkan di bawahnya, ada Bintang Yudha Dharma dan seterusnya.

Hal yang menarik diketahui, UU 20/2009 menempatkan Presiden Repubik Indonesia secara istimewa. Di mana, Presiden RI berhak menerima segala jenis bintang tanda kehormatan itu.</content:encoded></item></channel></rss>
