<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon di Banten</title><description>Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan pihaknya menangkap satu pelaku berinsial TJ di Desa Samporna</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/15/337/2579530/polisi-tangkap-pengoplos-gas-melon-di-banten</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/15/337/2579530/polisi-tangkap-pengoplos-gas-melon-di-banten"/><item><title>Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon di Banten</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/15/337/2579530/polisi-tangkap-pengoplos-gas-melon-di-banten</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/15/337/2579530/polisi-tangkap-pengoplos-gas-melon-di-banten</guid><pubDate>Jum'at 15 April 2022 12:09 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/15/337/2579530/polisi-tangkap-pengoplos-gas-melon-di-banten-IVgnHMzHY8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/15/337/2579530/polisi-tangkap-pengoplos-gas-melon-di-banten-IVgnHMzHY8.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap pelaku pengoplosan atau penyuntikan gas 3 Kilogram atau gas melon bersubsidi ke tabung 12 Kg dan 50 Kg di Tangerang, Banten.
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan pihaknya menangkap satu pelaku berinsial TJ di Desa Samporna, Cisauk, Tangerang, Banten.
&quot;Bahwa pelaku melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang selanjutnya tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga dibawah standar ke warung-warung,&quot; kata Pipit kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Pipit menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, pelaku telah berlangsung selama 1 sampai dengan 3 bulan. Dengan estimasi penjualan sekira 500 tabung 12 Kg perharinya.
Baca juga:&amp;nbsp;Bareskrim Tangkap 2 Pengoplos Gas Subsidi di Meruya
Menurut Pipit, dimasa kelangkaan bahan bakar Liquefield Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg, kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Ivan Gunawan Sebut Telah Kembalikan Uang Terkait DNA Pro Usai Diperiksa Bareskrim Polri&quot;Perlunya pengawasan dan kerja sama Stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi LPG tabung ukuran 3 Kg agar lebih tepat sasaran,&quot; ucap Pipit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.
Baca juga:&amp;nbsp;Bareskrim Bongkar Penyuntikkan Gas 3 Kg, 2 Pelaku Ditangkap dan 2.214 Tabung Disita</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap pelaku pengoplosan atau penyuntikan gas 3 Kilogram atau gas melon bersubsidi ke tabung 12 Kg dan 50 Kg di Tangerang, Banten.
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan pihaknya menangkap satu pelaku berinsial TJ di Desa Samporna, Cisauk, Tangerang, Banten.
&quot;Bahwa pelaku melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang selanjutnya tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga dibawah standar ke warung-warung,&quot; kata Pipit kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Pipit menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, pelaku telah berlangsung selama 1 sampai dengan 3 bulan. Dengan estimasi penjualan sekira 500 tabung 12 Kg perharinya.
Baca juga:&amp;nbsp;Bareskrim Tangkap 2 Pengoplos Gas Subsidi di Meruya
Menurut Pipit, dimasa kelangkaan bahan bakar Liquefield Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg, kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Ivan Gunawan Sebut Telah Kembalikan Uang Terkait DNA Pro Usai Diperiksa Bareskrim Polri&quot;Perlunya pengawasan dan kerja sama Stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi LPG tabung ukuran 3 Kg agar lebih tepat sasaran,&quot; ucap Pipit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.
Baca juga:&amp;nbsp;Bareskrim Bongkar Penyuntikkan Gas 3 Kg, 2 Pelaku Ditangkap dan 2.214 Tabung Disita</content:encoded></item></channel></rss>
