<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kisah Restorative Justice, Nekat Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istri</title><description>Karena aksinya tersebut, MA terpaksa melewatkan momen kelahiran sang buah hatinya. MA ditahan selama dua bulan di Rutan Polres Takaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/16/337/2579990/kisah-restorative-justice-nekat-curi-motor-untuk-biaya-persalinan-istri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/16/337/2579990/kisah-restorative-justice-nekat-curi-motor-untuk-biaya-persalinan-istri"/><item><title>Kisah Restorative Justice, Nekat Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istri</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/16/337/2579990/kisah-restorative-justice-nekat-curi-motor-untuk-biaya-persalinan-istri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/16/337/2579990/kisah-restorative-justice-nekat-curi-motor-untuk-biaya-persalinan-istri</guid><pubDate>Sabtu 16 April 2022 13:21 WIB</pubDate><dc:creator> Alyssa Nazira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/16/337/2579990/kisah-restorative-justice-nekat-curi-motor-untuk-biaya-persalinan-istri-cdbzYpoTjW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MA pelaku pencurian motor mendapatkan restorative justice (Foto: Tiktok  sumeksco)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/16/337/2579990/kisah-restorative-justice-nekat-curi-motor-untuk-biaya-persalinan-istri-cdbzYpoTjW.jpg</image><title>MA pelaku pencurian motor mendapatkan restorative justice (Foto: Tiktok  sumeksco)</title></images><description>JAKARTA - Seorang pemuda berinisial MA nekat mencuri sebuah sepeda motor demi istrinya yang akan melahirkan. Pemuda asal Takalar, Sulawesi Selatan ini menjadi tersangka pencurian sepeda motor setelah dirinya mencuri sebuah sepeda motor milik korban yang merupakan penjual sayur.
Dalam sebuah video di akun TikTok @sumeksco, diceritakan bahwa tersangka MA nekat melakukan aksi tersebut lantaran butuh biaya untuk persiapan istrinya yang akan melahirkan. MA kemudian menggadaikan sepeda motor hasil curiannya tersebut dengan harga Rp1,5 juta.
BACA JUGA:Curi HP untuk Anak Sekolah Daring, Ibu Ini Dibebaskan Berkat Restorative Justice

Karena aksinya tersebut, MA terpaksa melewatkan momen kelahiran sang buah hatinya. MA ditahan selama dua bulan di Rutan Polres Takaran.

Melihat perjuangan MA demi istrinya melahirkan tersebut, membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar merasa haru atas perkara ini. Korban yang melihat hal tersebut juga pada akhirnya memaafkan MA dengan tulus tanpa dendam.

Pada akhirnya Kejari Takalar diinstruksikan untuk menghentikan penuntutan kepada MA, berdasarkan restorative justice, yang merupakan sebuah pendekatan dalam mengurangi kejahatan dengan cara menggelar pertemuan antara korban dengan terdakwa, dan terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
BACA JUGA:Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum Terkait Restorative Justice&amp;nbsp;
MA dan korban pun dipertemukan dan berdamai. Dalam pertemuan tersebut, terlihat MA yang bersujud dan meminta maaf kepada korban. Ia juga mengembalikan sepeda motor milik korban yang sebelumnya ia curi itu. Kejaksaan Negeri Takalar pun memberikan uang santunan kepada korban dan MA.
</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang pemuda berinisial MA nekat mencuri sebuah sepeda motor demi istrinya yang akan melahirkan. Pemuda asal Takalar, Sulawesi Selatan ini menjadi tersangka pencurian sepeda motor setelah dirinya mencuri sebuah sepeda motor milik korban yang merupakan penjual sayur.
Dalam sebuah video di akun TikTok @sumeksco, diceritakan bahwa tersangka MA nekat melakukan aksi tersebut lantaran butuh biaya untuk persiapan istrinya yang akan melahirkan. MA kemudian menggadaikan sepeda motor hasil curiannya tersebut dengan harga Rp1,5 juta.
BACA JUGA:Curi HP untuk Anak Sekolah Daring, Ibu Ini Dibebaskan Berkat Restorative Justice

Karena aksinya tersebut, MA terpaksa melewatkan momen kelahiran sang buah hatinya. MA ditahan selama dua bulan di Rutan Polres Takaran.

Melihat perjuangan MA demi istrinya melahirkan tersebut, membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar merasa haru atas perkara ini. Korban yang melihat hal tersebut juga pada akhirnya memaafkan MA dengan tulus tanpa dendam.

Pada akhirnya Kejari Takalar diinstruksikan untuk menghentikan penuntutan kepada MA, berdasarkan restorative justice, yang merupakan sebuah pendekatan dalam mengurangi kejahatan dengan cara menggelar pertemuan antara korban dengan terdakwa, dan terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
BACA JUGA:Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum Terkait Restorative Justice&amp;nbsp;
MA dan korban pun dipertemukan dan berdamai. Dalam pertemuan tersebut, terlihat MA yang bersujud dan meminta maaf kepada korban. Ia juga mengembalikan sepeda motor milik korban yang sebelumnya ia curi itu. Kejaksaan Negeri Takalar pun memberikan uang santunan kepada korban dan MA.
</content:encoded></item></channel></rss>
