<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13 ASN</title><description>Mendagri meminta kepala daerah segera menyusun peraturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/16/337/2579991/mendagri-minta-kepala-daerah-segera-susun-peraturan-thr-dan-gaji-ke-13-asn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/16/337/2579991/mendagri-minta-kepala-daerah-segera-susun-peraturan-thr-dan-gaji-ke-13-asn"/><item><title>Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13 ASN</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/16/337/2579991/mendagri-minta-kepala-daerah-segera-susun-peraturan-thr-dan-gaji-ke-13-asn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/16/337/2579991/mendagri-minta-kepala-daerah-segera-susun-peraturan-thr-dan-gaji-ke-13-asn</guid><pubDate>Sabtu 16 April 2022 13:24 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/16/337/2579991/mendagri-minta-kepala-daerah-segera-susun-peraturan-thr-dan-gaji-ke-13-asn-FoMJ0l0o5J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/16/337/2579991/mendagri-minta-kepala-daerah-segera-susun-peraturan-thr-dan-gaji-ke-13-asn-FoMJ0l0o5J.jpg</image><title>Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangan pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, ASN, dan pensiunan.

&quot;Bapak Menteri Dalam Megeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022,&quot; ujar Suhajar dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Kementerian PAN-RB, Sabtu (16/4/2022).

Suhajar menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan pejabat di pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD 2022.

BACA JUGA:THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, Menpan-RB: Bentuk Apresiasi dalam Penanganan Covid-19

&quot;Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; tuturnya.

Selain itu, ia menyebutkan, kebijakan pada Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2022 tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

&quot;Kebijakan ini juga tentunya diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi,&quot; ucapnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangan pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, ASN, dan pensiunan.

&quot;Bapak Menteri Dalam Megeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022,&quot; ujar Suhajar dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Kementerian PAN-RB, Sabtu (16/4/2022).

Suhajar menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan pejabat di pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD 2022.

BACA JUGA:THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, Menpan-RB: Bentuk Apresiasi dalam Penanganan Covid-19

&quot;Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; tuturnya.

Selain itu, ia menyebutkan, kebijakan pada Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2022 tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

&quot;Kebijakan ini juga tentunya diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi,&quot; ucapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
