<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>15 Pihak Terima THR dan Gaji Ke-13, Siapa Saja?</title><description>Terdapat sebanyak 15 pihak yang menerima THR dan gaji-13.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/16/337/2580080/15-pihak-terima-thr-dan-gaji-ke-13-siapa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/16/337/2580080/15-pihak-terima-thr-dan-gaji-ke-13-siapa-saja"/><item><title>15 Pihak Terima THR dan Gaji Ke-13, Siapa Saja?</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/16/337/2580080/15-pihak-terima-thr-dan-gaji-ke-13-siapa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/16/337/2580080/15-pihak-terima-thr-dan-gaji-ke-13-siapa-saja</guid><pubDate>Sabtu 16 April 2022 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/16/337/2580080/15-pihak-terima-thr-dan-gaji-ke-13-siapa-saja-pwPb9KMJIH.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Humas Kemenpan-RB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/16/337/2580080/15-pihak-terima-thr-dan-gaji-ke-13-siapa-saja-pwPb9KMJIH.jpeg</image><title>Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Humas Kemenpan-RB)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI-Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Tjahjo menekankan, THR dan gaji ke-13 itu diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
&amp;ldquo;Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,&amp;rdquo; ujar Tjahjo dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19. Pemberian ini memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kemendagri Minta Kepala Daerah Transparan soal THR dan Gaji Ke-13 ASN&amp;nbsp;
Ke-15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
&amp;ldquo;Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,&amp;rdquo; tutur Tjahjo.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI-Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Tjahjo menekankan, THR dan gaji ke-13 itu diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
&amp;ldquo;Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,&amp;rdquo; ujar Tjahjo dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19. Pemberian ini memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kemendagri Minta Kepala Daerah Transparan soal THR dan Gaji Ke-13 ASN&amp;nbsp;
Ke-15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
&amp;ldquo;Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,&amp;rdquo; tutur Tjahjo.</content:encoded></item></channel></rss>
