<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ribuan e-KTP Invalid Diduga Disalahgunakan Oknum Pejabat dan ASN di Bengkulu</title><description>Pengungkapan ini bermula, dari viralnya pengangkutan e-KTP di Media Sosial (medsos)</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/16/340/2579941/ribuan-e-ktp-invalid-diduga-disalahgunakan-oknum-pejabat-dan-asn-di-bengkulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/16/340/2579941/ribuan-e-ktp-invalid-diduga-disalahgunakan-oknum-pejabat-dan-asn-di-bengkulu"/><item><title>Ribuan e-KTP Invalid Diduga Disalahgunakan Oknum Pejabat dan ASN di Bengkulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/16/340/2579941/ribuan-e-ktp-invalid-diduga-disalahgunakan-oknum-pejabat-dan-asn-di-bengkulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/16/340/2579941/ribuan-e-ktp-invalid-diduga-disalahgunakan-oknum-pejabat-dan-asn-di-bengkulu</guid><pubDate>Sabtu 16 April 2022 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/16/340/2579941/ribuan-e-ktp-invalid-diduga-disalahgunakan-oknum-pejabat-dan-asn-di-bengkulu-GWI9c7olQx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi (Foto: Demon Fajri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/16/340/2579941/ribuan-e-ktp-invalid-diduga-disalahgunakan-oknum-pejabat-dan-asn-di-bengkulu-GWI9c7olQx.jpg</image><title>Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi (Foto: Demon Fajri)</title></images><description>BENGKULU - Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan ribuan e-KTP invalid atau gagal cetak di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Pengungkapan ini bermula, dari viralnya pengangkutan e-KTP di Media Sosial (medsos) melalui salah satu platform. Berangkat dari hal tersebut penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Mukomuko, melakukan penyidikan.
Di mana penyidik telah meminta keterangan saksi sebanyak 3 orang pemilik e-KTP invalid, yang diduga telah  disalahgunakan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan, dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid itu menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga sipil di daerah ini.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Periksa Mantan Direktur Produksi PNRI terkait Korupsi e-KTP
Jumlah e-KTP invalid tersebut, kata Witdiardi, tidak kurang dari 1000 lembar. Di mana E-KTP itu diduga disalahgunakan untuk keperluan tertentu.
File data e-KTP invalid itu, kata Witdiardi, disimpan di komputer jinjing atau laptop yang jumlahnya mencapai ribuan lembar.
Baca juga:&amp;nbsp;Nasib Tragis Warga Meninggal saat Urus E-KTP demi BPJS, Gubernur Sulsel Geram
&quot;Dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemda Mukomuko, ASN dan warga sipil. Jumlah e-KTP invalid ini tidak kurang dari 1000 lembar,&quot; kata Witdiardi, Sabtu (16/4/2022).Dalam dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid ini, kata Witdiardi, pihaknya akan menerapkan dengan Pasal 95 a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
&quot;Tidak tutup kemungkinan dugaan penyalahgunaan e-KTP ini akan menyeret pihak lainnya,&quot; pungkas Witdiardi.
Baca juga:&amp;nbsp;Warga Meninggal saat Urus BPJS Kesehatan, Netizen: Nyawa Manusia Lebih Penting dari Apapun!
</description><content:encoded>BENGKULU - Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan ribuan e-KTP invalid atau gagal cetak di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Pengungkapan ini bermula, dari viralnya pengangkutan e-KTP di Media Sosial (medsos) melalui salah satu platform. Berangkat dari hal tersebut penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Mukomuko, melakukan penyidikan.
Di mana penyidik telah meminta keterangan saksi sebanyak 3 orang pemilik e-KTP invalid, yang diduga telah  disalahgunakan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan, dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid itu menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga sipil di daerah ini.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Periksa Mantan Direktur Produksi PNRI terkait Korupsi e-KTP
Jumlah e-KTP invalid tersebut, kata Witdiardi, tidak kurang dari 1000 lembar. Di mana E-KTP itu diduga disalahgunakan untuk keperluan tertentu.
File data e-KTP invalid itu, kata Witdiardi, disimpan di komputer jinjing atau laptop yang jumlahnya mencapai ribuan lembar.
Baca juga:&amp;nbsp;Nasib Tragis Warga Meninggal saat Urus E-KTP demi BPJS, Gubernur Sulsel Geram
&quot;Dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemda Mukomuko, ASN dan warga sipil. Jumlah e-KTP invalid ini tidak kurang dari 1000 lembar,&quot; kata Witdiardi, Sabtu (16/4/2022).Dalam dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid ini, kata Witdiardi, pihaknya akan menerapkan dengan Pasal 95 a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
&quot;Tidak tutup kemungkinan dugaan penyalahgunaan e-KTP ini akan menyeret pihak lainnya,&quot; pungkas Witdiardi.
Baca juga:&amp;nbsp;Warga Meninggal saat Urus BPJS Kesehatan, Netizen: Nyawa Manusia Lebih Penting dari Apapun!
</content:encoded></item></channel></rss>
