<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Kirim Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan</title><description>Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan, berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/18/337/2580742/polri-kirim-berkas-perkara-doni-salmanan-ke-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/18/337/2580742/polri-kirim-berkas-perkara-doni-salmanan-ke-kejaksaan"/><item><title>Polri Kirim Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/18/337/2580742/polri-kirim-berkas-perkara-doni-salmanan-ke-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/18/337/2580742/polri-kirim-berkas-perkara-doni-salmanan-ke-kejaksaan</guid><pubDate>Senin 18 April 2022 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/18/337/2580742/polri-kirim-berkas-perkara-doni-salmanan-ke-kejaksaan-yOJIlz7wtE.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Doni Salmanan (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/18/337/2580742/polri-kirim-berkas-perkara-doni-salmanan-ke-kejaksaan-yOJIlz7wtE.jpeg</image><title>Doni Salmanan (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan, berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari
Pelimpahan ini merupakan tahap I yang nantinya akan diteliti dahulu oleh pihak Kejaksaan. Sehingga, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga mendapatkan jawaban dari pihak Jaksa.
&quot;Berkas baru dikirim hari ini,&quot; kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
BACA JUGA:Reza Arap Kembalikan Uang Rp950 Juta dari Doni Salmanan ke Bareskrim

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan, berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari
Pelimpahan ini merupakan tahap I yang nantinya akan diteliti dahulu oleh pihak Kejaksaan. Sehingga, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga mendapatkan jawaban dari pihak Jaksa.
&quot;Berkas baru dikirim hari ini,&quot; kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
BACA JUGA:Reza Arap Kembalikan Uang Rp950 Juta dari Doni Salmanan ke Bareskrim

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
