<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terima Apa Adanya</title><description>Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menyatakan dirinya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/19/337/2581223/jadi-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-terima-apa-adanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/19/337/2581223/jadi-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-terima-apa-adanya"/><item><title>Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terima Apa Adanya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/19/337/2581223/jadi-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-terima-apa-adanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/19/337/2581223/jadi-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-terima-apa-adanya</guid><pubDate>Selasa 19 April 2022 06:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/19/337/2581223/jadi-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-terima-apa-adanya-mE9aNMT711.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (Foto : MPI/Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/19/337/2581223/jadi-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-terima-apa-adanya-mE9aNMT711.jpg</image><title>Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (Foto : MPI/Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menyatakan dirinya mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka pada dirinya kasus kerangkeng manusia.

Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Terbit menyatakan akan kooperatif dalam penyelidikan kasus tersebut.

&amp;ldquo;Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,&amp;rdquo; kata Terbit kepada wartawan, Senin (18/4/2022) malam.

Sebagai informasi, saat ini Terbit juga terjerat dalam perkara dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Polisi menahan delapan orang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Kedelapan tersangka yang ditahan terkait kasus tersebut adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG. Sedangkan Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Komnas HAM: Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Wujud Kepastian Hukum

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penahanan terhadap kedelapan tersangka dilakukan setelah pihaknya kembali melalukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap sembilan tersangka dalam kasus itu.

&quot;Dari hasil gelar perkara kita diputuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara,&quot; kata Irjen Panca usai konferensi pers di depan Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat 8 April 2022.</description><content:encoded>JAKARTA - Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menyatakan dirinya mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka pada dirinya kasus kerangkeng manusia.

Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Terbit menyatakan akan kooperatif dalam penyelidikan kasus tersebut.

&amp;ldquo;Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,&amp;rdquo; kata Terbit kepada wartawan, Senin (18/4/2022) malam.

Sebagai informasi, saat ini Terbit juga terjerat dalam perkara dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Polisi menahan delapan orang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Kedelapan tersangka yang ditahan terkait kasus tersebut adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG. Sedangkan Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Komnas HAM: Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Wujud Kepastian Hukum

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penahanan terhadap kedelapan tersangka dilakukan setelah pihaknya kembali melalukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap sembilan tersangka dalam kasus itu.

&quot;Dari hasil gelar perkara kita diputuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara,&quot; kata Irjen Panca usai konferensi pers di depan Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat 8 April 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
