<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta</title><description>Layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa (19/4/2021) beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/19/338/2581233/catat-ini-lokasi-layanan-sim-keliling-di-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/19/338/2581233/catat-ini-lokasi-layanan-sim-keliling-di-jakarta"/><item><title>Catat! Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/19/338/2581233/catat-ini-lokasi-layanan-sim-keliling-di-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/19/338/2581233/catat-ini-lokasi-layanan-sim-keliling-di-jakarta</guid><pubDate>Selasa 19 April 2022 07:06 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/19/338/2581233/catat-ini-lokasi-layanan-sim-keliling-di-jakarta-uqHXOwKrRM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : TMC Polda Metro Jaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/19/338/2581233/catat-ini-lokasi-layanan-sim-keliling-di-jakarta-uqHXOwKrRM.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : TMC Polda Metro Jaya)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.

Melansir dari akun twiter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa (19/4/2021) beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut titik lokasi pelayanan SIM Keliling:

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan :  Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat : LTC Glodok &amp;amp; Mall Citraland

4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

BACA JUGA:Hujan Disertai Petir Diperkirakan Mengguyur 2 Wilayah di Jakarta

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.

Melansir dari akun twiter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa (19/4/2021) beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut titik lokasi pelayanan SIM Keliling:

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan :  Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat : LTC Glodok &amp;amp; Mall Citraland

4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

BACA JUGA:Hujan Disertai Petir Diperkirakan Mengguyur 2 Wilayah di Jakarta

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.</content:encoded></item></channel></rss>
