<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Dalami Total Kerugian Kasus Ekspor Minyak Goreng</title><description>Kejagung masih mendalami total kerugian dalam kasus ekspor minyak goreng.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/20/337/2581871/kejagung-dalami-total-kerugian-kasus-ekspor-minyak-goreng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/20/337/2581871/kejagung-dalami-total-kerugian-kasus-ekspor-minyak-goreng"/><item><title>Kejagung Dalami Total Kerugian Kasus Ekspor Minyak Goreng</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/20/337/2581871/kejagung-dalami-total-kerugian-kasus-ekspor-minyak-goreng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/20/337/2581871/kejagung-dalami-total-kerugian-kasus-ekspor-minyak-goreng</guid><pubDate>Rabu 20 April 2022 05:20 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/20/337/2581871/kejagung-dalami-total-kerugian-kasus-ekspor-minyak-goreng-ziilF8JlB5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung ST Burhanuddin. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/20/337/2581871/kejagung-dalami-total-kerugian-kasus-ekspor-minyak-goreng-ziilF8JlB5.jpg</image><title>Jaksa Agung ST Burhanuddin. (MPI)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Hal itu dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.

&quot;Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami,&quot; kata ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Dalam kasus ini, Burhanuddin memastikan jika pihaknya akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

&quot;Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini. Kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan,&quot; katanya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8xOS8xLzE0NzI1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Kejagung telah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian tiga orang lainnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Punya Harta Rp4,4 Miliar

&quot;Makanya hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan,&quot; ujarnya.



Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Hal itu dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.

&quot;Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami,&quot; kata ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Dalam kasus ini, Burhanuddin memastikan jika pihaknya akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

&quot;Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini. Kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan,&quot; katanya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8xOS8xLzE0NzI1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Kejagung telah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian tiga orang lainnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Punya Harta Rp4,4 Miliar

&quot;Makanya hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan,&quot; ujarnya.



Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
