<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewas KPK Nyatakan Lili Pintauli Terbukti Berbohong!</title><description>Namun, Dewas KPK membatalkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili atas dasar telah diputuskan pemberian sanksi atas kebohongannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/20/337/2582464/dewas-kpk-nyatakan-lili-pintauli-terbukti-berbohong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/20/337/2582464/dewas-kpk-nyatakan-lili-pintauli-terbukti-berbohong"/><item><title>Dewas KPK Nyatakan Lili Pintauli Terbukti Berbohong!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/20/337/2582464/dewas-kpk-nyatakan-lili-pintauli-terbukti-berbohong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/20/337/2582464/dewas-kpk-nyatakan-lili-pintauli-terbukti-berbohong</guid><pubDate>Rabu 20 April 2022 21:40 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/20/337/2582464/dewas-kpk-nyatakan-lili-pintauli-terbukti-berbohong-JA4W3RoIPQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok Sindonews) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/20/337/2582464/dewas-kpk-nyatakan-lili-pintauli-terbukti-berbohong-JA4W3RoIPQ.jpg</image><title>Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok Sindonews) </title></images><description>JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong kepada publik melalui konferensi pers pada 30 April 2022. Namun, Dewas KPK membatalkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili atas dasar telah diputuskan pemberian sanksi atas kebohongannya.

Demikian disampaikan anggota Dewas KPK, Harjono melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang disampaikan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

&quot;Dewas KPK telah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi, sehingga membuktikan bahwa Sdri. Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,&quot; ujar Harjono dalam keterangan surat tersebut, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:Dewas KPK Berencana Klarifikasi Dirut Pertamina soal Gratifikasi Lili Pintauli Besok&amp;nbsp;
Pembuktian kebohongan tersebut menghasilkan keputusan Dewas KPK agar memberikan sanksi atas kebohongan tersebut. Dewas KPK memastikan hal tersebut melalui hasil putusan sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021.

&quot;Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan LILI PINTAULI SIREGAR yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan
Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021,&quot; kata Harjono.

Sebelumnya diketahui, Lili Pintauli Siregar pernah beberapa kali tersangkut permasalahan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Bahkan, ada yang terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi. Misalnya, Lili pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun.
BACA JUGA:Periksa Ketua Demokrat Samarinda, KPK Konfirmasi Aliran Uang untuk Bupati Nonaktif PPU&amp;nbsp;
Saat itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong kepada publik melalui konferensi pers pada 30 April 2022. Namun, Dewas KPK membatalkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili atas dasar telah diputuskan pemberian sanksi atas kebohongannya.

Demikian disampaikan anggota Dewas KPK, Harjono melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang disampaikan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

&quot;Dewas KPK telah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi, sehingga membuktikan bahwa Sdri. Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,&quot; ujar Harjono dalam keterangan surat tersebut, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:Dewas KPK Berencana Klarifikasi Dirut Pertamina soal Gratifikasi Lili Pintauli Besok&amp;nbsp;
Pembuktian kebohongan tersebut menghasilkan keputusan Dewas KPK agar memberikan sanksi atas kebohongan tersebut. Dewas KPK memastikan hal tersebut melalui hasil putusan sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021.

&quot;Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan LILI PINTAULI SIREGAR yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan
Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021,&quot; kata Harjono.

Sebelumnya diketahui, Lili Pintauli Siregar pernah beberapa kali tersangkut permasalahan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Bahkan, ada yang terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi. Misalnya, Lili pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun.
BACA JUGA:Periksa Ketua Demokrat Samarinda, KPK Konfirmasi Aliran Uang untuk Bupati Nonaktif PPU&amp;nbsp;
Saat itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.</content:encoded></item></channel></rss>
