<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ayah Cabuli Anak Kandung saat Tidur Bersama Istri   </title><description>Pria berinisial MR (38), warga Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor diamankan polisi karena mencabuli anak kandungnya&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/20/338/2582413/ayah-cabuli-anak-kandung-saat-tidur-bersama-istri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/20/338/2582413/ayah-cabuli-anak-kandung-saat-tidur-bersama-istri"/><item><title>Ayah Cabuli Anak Kandung saat Tidur Bersama Istri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/20/338/2582413/ayah-cabuli-anak-kandung-saat-tidur-bersama-istri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/20/338/2582413/ayah-cabuli-anak-kandung-saat-tidur-bersama-istri</guid><pubDate>Rabu 20 April 2022 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/20/338/2582413/ayah-cabuli-anak-kandung-saat-tidur-bersama-istri-oW54ZCgSk8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/20/338/2582413/ayah-cabuli-anak-kandung-saat-tidur-bersama-istri-oW54ZCgSk8.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
BOGOR - Pria berinisial MR (38), warga Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor diamankan polisi karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

&quot;Ini berada di Kecamatan Tenjolaya, dimana pelaku ada orang tua korban. Jadi orang tua ini menyetubuhi korban berkali-kali,&quot; kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu di Polres Bogor, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:Bejat! Paman Cabuli Keponakannya Berkali-kali di Sukabumi&amp;nbsp;
Dari keterangan pelaku, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya kepada korban yang berinisial BA (15) sejak tahun 2019. Mirisnya, aksi pelaku dilakukan ketika korban tidur bersama dengan istrinya.

&quot;Pelaku ini tidur tengah dengan posisi korban dan istrinya di samping. Pelaku kemudian meraba-raba tubuh korban dan menyetubuhi korban,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mengaku Licin Tak Bisa Ditangkap, Pencabul Anak di Bekasi Menunduk saat Ditahan Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni daster warna biru, pakaian dalam dan selimut. Atas perbuatannya, pelaku dijerar Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

&quot;Dengan adanya kejadian ini sudah jelas korban mengalami trauma psikis dan mental. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anak,&quot; pungkasnya
</description><content:encoded>
BOGOR - Pria berinisial MR (38), warga Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor diamankan polisi karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

&quot;Ini berada di Kecamatan Tenjolaya, dimana pelaku ada orang tua korban. Jadi orang tua ini menyetubuhi korban berkali-kali,&quot; kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu di Polres Bogor, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:Bejat! Paman Cabuli Keponakannya Berkali-kali di Sukabumi&amp;nbsp;
Dari keterangan pelaku, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya kepada korban yang berinisial BA (15) sejak tahun 2019. Mirisnya, aksi pelaku dilakukan ketika korban tidur bersama dengan istrinya.

&quot;Pelaku ini tidur tengah dengan posisi korban dan istrinya di samping. Pelaku kemudian meraba-raba tubuh korban dan menyetubuhi korban,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mengaku Licin Tak Bisa Ditangkap, Pencabul Anak di Bekasi Menunduk saat Ditahan Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni daster warna biru, pakaian dalam dan selimut. Atas perbuatannya, pelaku dijerar Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

&quot;Dengan adanya kejadian ini sudah jelas korban mengalami trauma psikis dan mental. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anak,&quot; pungkasnya
</content:encoded></item></channel></rss>
