<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Telusuri Aliran Uang untuk Kepentingan Abdul Gafur Mas'ud di Musda Partai Demokrat</title><description>Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/21/337/2582825/kpk-telusuri-aliran-uang-untuk-kepentingan-abdul-gafur-mas-ud-di-musda-partai-demokrat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/21/337/2582825/kpk-telusuri-aliran-uang-untuk-kepentingan-abdul-gafur-mas-ud-di-musda-partai-demokrat"/><item><title>KPK Telusuri Aliran Uang untuk Kepentingan Abdul Gafur Mas'ud di Musda Partai Demokrat</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/21/337/2582825/kpk-telusuri-aliran-uang-untuk-kepentingan-abdul-gafur-mas-ud-di-musda-partai-demokrat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/21/337/2582825/kpk-telusuri-aliran-uang-untuk-kepentingan-abdul-gafur-mas-ud-di-musda-partai-demokrat</guid><pubDate>Kamis 21 April 2022 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/21/337/2582825/kpk-telusuri-aliran-uang-untuk-kepentingan-abdul-gafur-mas-ud-di-musda-partai-demokrat-v5PAjjyFgF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/21/337/2582825/kpk-telusuri-aliran-uang-untuk-kepentingan-abdul-gafur-mas-ud-di-musda-partai-demokrat-v5PAjjyFgF.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Supriadi alias Ucup selaku Sopir Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dan Asdarusalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka, pada Rabu, 20 April 2022, kemarin. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik mengonfirmasi serta mendalami keterangan kedua saksi tersebut soal aliran uang Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat. Diduga, ada aliran uang untuk kepentingan Abdul Gafur di Musda Partai Demokrat.
&quot;Supriadi alias Ucup (Supir tersangka AGM) dan Asdarussalam Swasta/ Dewas Perusda Danum Taka (PDAM), hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang dalam untuk kepentingan tersangka AGM dalam kegiatan Musda Partai Demokrat,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/4/2022).
Sekadar informasi, KPK belakangan ini memang sedang intens menelusuri aliran uang dugaan korupsi Abdul Gafur Mas'ud. Salah satunya, diduga ada aliran uang korupsi Abdul Gafur untuk Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Usut Aktivitas Pertambangan di Penajam Paser Utara Terkait Kasus Abdul Gafur
KPK mencurigai ada aliran uang janggal untuk mendukung pencalonan tersangka Abdul Gafur Mas'ud sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaltim. Dugaan aliran uang yang janggal itu juga sempat diselidiki KPK lewat tiga Ketua DPC Partai Demokrat pada Kamis, 31 Maret 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diduga Terima Jatah dari Pemenang Proyek
Mereka yakni, Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau; dan Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius.
KPK juga menduga adanya bagi-bagi uang terkait Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur untuk mendukung Abdul Gafur Mas'ud. Dugaan bagi-bagi itu sempat dikonfirmasi KPK terhadap Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Jemmy Setiawan.Bahkan, dalam dakwaan Ahmad Zuhdi selaku terdakwa pengusaha penyuap Abdul Gafur Mas'ud, terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar terkait Musda Kalimantan Timur. Abdul Gafur disebut meminta Rp1 miliar ke Ahmad Zuhdi untuk mengikuti pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Permintaan uang itu dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU, Asdarussalam yang merupakan perpanjangan tangan Abdul Gafur. Permintaan uang dilakukan Asdarussalam di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember 2021.
Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
KPK hingga saat ini telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca juga:&amp;nbsp;Sempat Mangkir, Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Terkait Bupati Penajam Paser Utara
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Telusuri Aliran Suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.
Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Incar Penikmat Uang Haram Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, Siapa Saja?</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Supriadi alias Ucup selaku Sopir Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dan Asdarusalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka, pada Rabu, 20 April 2022, kemarin. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik mengonfirmasi serta mendalami keterangan kedua saksi tersebut soal aliran uang Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat. Diduga, ada aliran uang untuk kepentingan Abdul Gafur di Musda Partai Demokrat.
&quot;Supriadi alias Ucup (Supir tersangka AGM) dan Asdarussalam Swasta/ Dewas Perusda Danum Taka (PDAM), hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang dalam untuk kepentingan tersangka AGM dalam kegiatan Musda Partai Demokrat,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/4/2022).
Sekadar informasi, KPK belakangan ini memang sedang intens menelusuri aliran uang dugaan korupsi Abdul Gafur Mas'ud. Salah satunya, diduga ada aliran uang korupsi Abdul Gafur untuk Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Usut Aktivitas Pertambangan di Penajam Paser Utara Terkait Kasus Abdul Gafur
KPK mencurigai ada aliran uang janggal untuk mendukung pencalonan tersangka Abdul Gafur Mas'ud sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaltim. Dugaan aliran uang yang janggal itu juga sempat diselidiki KPK lewat tiga Ketua DPC Partai Demokrat pada Kamis, 31 Maret 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diduga Terima Jatah dari Pemenang Proyek
Mereka yakni, Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau; dan Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius.
KPK juga menduga adanya bagi-bagi uang terkait Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur untuk mendukung Abdul Gafur Mas'ud. Dugaan bagi-bagi itu sempat dikonfirmasi KPK terhadap Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Jemmy Setiawan.Bahkan, dalam dakwaan Ahmad Zuhdi selaku terdakwa pengusaha penyuap Abdul Gafur Mas'ud, terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar terkait Musda Kalimantan Timur. Abdul Gafur disebut meminta Rp1 miliar ke Ahmad Zuhdi untuk mengikuti pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Permintaan uang itu dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU, Asdarussalam yang merupakan perpanjangan tangan Abdul Gafur. Permintaan uang dilakukan Asdarussalam di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember 2021.
Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
KPK hingga saat ini telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca juga:&amp;nbsp;Sempat Mangkir, Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Terkait Bupati Penajam Paser Utara
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Telusuri Aliran Suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.
Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Incar Penikmat Uang Haram Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, Siapa Saja?</content:encoded></item></channel></rss>
