<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Lampung Tangkap Mafia Tanah Raup Miliaran Rupiah</title><description>Polda Lampung menangkap tiga orang tersangka penipuan terhadap enam orang kepala desa (Kades)</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/21/340/2583140/polda-lampung-tangkap-mafia-tanah-raup-miliaran-rupiah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/21/340/2583140/polda-lampung-tangkap-mafia-tanah-raup-miliaran-rupiah"/><item><title>Polda Lampung Tangkap Mafia Tanah Raup Miliaran Rupiah</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/21/340/2583140/polda-lampung-tangkap-mafia-tanah-raup-miliaran-rupiah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/21/340/2583140/polda-lampung-tangkap-mafia-tanah-raup-miliaran-rupiah</guid><pubDate>Kamis 21 April 2022 21:04 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/21/340/2583140/polda-lampung-tangkap-mafia-tanah-raup-miliaran-rupiah-DWQKdK16i4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Lampung saat jumpa pers kasus mafia tanah (foto: dok Polda Lampung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/21/340/2583140/polda-lampung-tangkap-mafia-tanah-raup-miliaran-rupiah-DWQKdK16i4.jpg</image><title>Polda Lampung saat jumpa pers kasus mafia tanah (foto: dok Polda Lampung)</title></images><description>
JAKARTA - Polda Lampung menangkap tiga orang tersangka penipuan terhadap enam orang kepala desa (Kades) di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.
BACA JUGA:Terima Aspirasi Mafia Tanah di Gresik, LaNyalla: Saya Akan Laporkan ke Tim Satgas Polri dan Kejaksaan

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, ada enam kepala desa yang tertipu diantaranya Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Desa Sinar Rejeki dengan Kades Paryanto, Desa Margo Lestari Kades Sonjaya, Desa Puwotani Kades Sutrisno, Desa Karang Rejo Kades Feriode, dan Desa Sidoharjo Kades Sukarji.

&quot;Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018,&quot; kata Dodon dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
BACA JUGA:Kadishub Depok Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Mafia Tanah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.
Ketiga tersangka, dilaporkan oleh enam kepala desa atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000 (Satu Miliar enam puluh empat juta rupiah).

&quot;Namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,&quot; ujar Dodon.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas Kehutanan. &quot;Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,&quot; ujarnya.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.</description><content:encoded>
JAKARTA - Polda Lampung menangkap tiga orang tersangka penipuan terhadap enam orang kepala desa (Kades) di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.
BACA JUGA:Terima Aspirasi Mafia Tanah di Gresik, LaNyalla: Saya Akan Laporkan ke Tim Satgas Polri dan Kejaksaan

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, ada enam kepala desa yang tertipu diantaranya Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Desa Sinar Rejeki dengan Kades Paryanto, Desa Margo Lestari Kades Sonjaya, Desa Puwotani Kades Sutrisno, Desa Karang Rejo Kades Feriode, dan Desa Sidoharjo Kades Sukarji.

&quot;Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018,&quot; kata Dodon dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
BACA JUGA:Kadishub Depok Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Mafia Tanah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.
Ketiga tersangka, dilaporkan oleh enam kepala desa atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000 (Satu Miliar enam puluh empat juta rupiah).

&quot;Namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,&quot; ujar Dodon.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas Kehutanan. &quot;Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,&quot; ujarnya.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.</content:encoded></item></channel></rss>
