<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan MA Soal Vaksin Halal, Puan: Segera Ambil Langkah Tindak Lanjut</title><description>Segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/22/337/2583459/putusan-ma-soal-vaksin-halal-puan-segera-ambil-langkah-tindak-lanjut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/22/337/2583459/putusan-ma-soal-vaksin-halal-puan-segera-ambil-langkah-tindak-lanjut"/><item><title>Putusan MA Soal Vaksin Halal, Puan: Segera Ambil Langkah Tindak Lanjut</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/22/337/2583459/putusan-ma-soal-vaksin-halal-puan-segera-ambil-langkah-tindak-lanjut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/22/337/2583459/putusan-ma-soal-vaksin-halal-puan-segera-ambil-langkah-tindak-lanjut</guid><pubDate>Jum'at 22 April 2022 13:46 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/22/337/2583459/putusan-ma-soal-vaksin-halal-puan-segera-ambil-langkah-tindak-lanjut-70nfNN5lSF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/22/337/2583459/putusan-ma-soal-vaksin-halal-puan-segera-ambil-langkah-tindak-lanjut-70nfNN5lSF.jpg</image><title>Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan  jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.

&quot;Segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut,&quot; kata Puan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Puan menegaskan tidak boleh lamban dalam menyikapi hal tersebut. Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait putusan MA.

&quot;Sehingga, hal yang kemudian menjadi keputusan MA ini memang nantinya tidak merugikan masyarakat,&quot; ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.

&amp;ldquo;Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,&amp;rdquo; bunyi salinan putusan MA itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan  jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.

&quot;Segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut,&quot; kata Puan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Puan menegaskan tidak boleh lamban dalam menyikapi hal tersebut. Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait putusan MA.

&quot;Sehingga, hal yang kemudian menjadi keputusan MA ini memang nantinya tidak merugikan masyarakat,&quot; ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.

&amp;ldquo;Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,&amp;rdquo; bunyi salinan putusan MA itu.</content:encoded></item></channel></rss>
