<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan Polisi soal Kasus Aduan Warga ke Presiden Jokowi di Pasar Bogor</title><description>Polisi memberikan penjelasan soal kasus aduan warga ke Jokowi di Pasar Bogor.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/22/338/2583628/penjelasan-polisi-soal-kasus-aduan-warga-ke-presiden-jokowi-di-pasar-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/22/338/2583628/penjelasan-polisi-soal-kasus-aduan-warga-ke-presiden-jokowi-di-pasar-bogor"/><item><title>Penjelasan Polisi soal Kasus Aduan Warga ke Presiden Jokowi di Pasar Bogor</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/22/338/2583628/penjelasan-polisi-soal-kasus-aduan-warga-ke-presiden-jokowi-di-pasar-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/22/338/2583628/penjelasan-polisi-soal-kasus-aduan-warga-ke-presiden-jokowi-di-pasar-bogor</guid><pubDate>Jum'at 22 April 2022 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/22/338/2583628/penjelasan-polisi-soal-kasus-aduan-warga-ke-presiden-jokowi-di-pasar-bogor-4hMizcFneP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo. (Putra Ramadhani Astyawan) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/22/338/2583628/penjelasan-polisi-soal-kasus-aduan-warga-ke-presiden-jokowi-di-pasar-bogor-4hMizcFneP.jpg</image><title>Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo. (Putra Ramadhani Astyawan) </title></images><description>BOGOR - Jajaran Forkompimda Kota Bogor menindaklanjuti serius aduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Bogor, pada Kamis, 21 April 2022. Semua unsur berkomitmen memberantas aksi pungutan liar (pungli), premanisme, dan kekerasan.

&quot;Sehingga perlu disampaikan bahwa prioritas kami terhadap aksi kekerasan masih sama, yaitu komitmen kami kuat. Ini adalah salah satu bukti bahwa kami memang berusaha untuk tidak ada kekerasan di area publik,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (22/4/2022).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 26 November 2021. Awalnya, terdapat dua pedagang bernama Andriansah dan Agus Susanto mengaku ditegur tersangka yang juga pedagang yakni Ujang Sarjana di kawasan Pasar Bogor.

&quot;Saat itu korban yang sedang berjualan ditegur oleh tersangka dalam hal ini adalah Ujang Sarjana. Kemudian tidak terima Ujang ini melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban ini,&quot; ujarnya.

Dalam kasusnya, pihaknya mengaku telah melakukan sesuai prosedur dan transparan. Bahkan, telah memberikan hak-hak tersangka seperti menghadirkan saksi yang meringankan dan praperadilan.

BACA JUGA:Penjelasan Istana soal Pedagang di Pasar Bogor Curhat Pamannya Ditangkap karena Tolak Pungli

&quot;Penyidikannya kami melaksanakan penyidikan secara prosedural, transparan, dan sejauh ini sudah ada 4 orang saksi kami periksa. Tentunya hak-hak daripada tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan juga sudah kami pertimbangkan. Bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan tersangka kami telah memberikan ruang yaitu melalui sidang praperadilan yang telah dilakukan dan diputuskan dalam sidang tersebut,&quot; tuturnya.


Artinya, sudah diuji penetapannya pada 9 Maret 2022 di mana menolak semua dalih yang disampaikan pemohon yakni Ujang Sarjana dan mengabulkan apa yang telah dilakukan Polsek Bogor Tengah.

&quot;Saat ini prosesnya dalam persidangan dan tentunya ini menjadi perhatian kita semua. Kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan. Tidak ada kriminalisasi karena ada korbannya,&quot; tuturnya.

Dengan begitu, kasus ini murni adanya tindak pengeroyokan yang dilakukan oleh Ujang Sarjana kepada kedua korban. Polisi juga masih mencari pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.

&quot;Jadi pada persidangan kemarin disampaikan juga ada kejadian awalan. Katanya ada aksi preman, ada dan sebagainya tidak ada kaitannya. Saat ini ada 1 tersangka, kemudian masih ada beberapa DPO yang akan kita terbitkan. Kita sedang lakukan pencarian dan proses persidangan sedang berjalan,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>BOGOR - Jajaran Forkompimda Kota Bogor menindaklanjuti serius aduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Bogor, pada Kamis, 21 April 2022. Semua unsur berkomitmen memberantas aksi pungutan liar (pungli), premanisme, dan kekerasan.

&quot;Sehingga perlu disampaikan bahwa prioritas kami terhadap aksi kekerasan masih sama, yaitu komitmen kami kuat. Ini adalah salah satu bukti bahwa kami memang berusaha untuk tidak ada kekerasan di area publik,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (22/4/2022).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 26 November 2021. Awalnya, terdapat dua pedagang bernama Andriansah dan Agus Susanto mengaku ditegur tersangka yang juga pedagang yakni Ujang Sarjana di kawasan Pasar Bogor.

&quot;Saat itu korban yang sedang berjualan ditegur oleh tersangka dalam hal ini adalah Ujang Sarjana. Kemudian tidak terima Ujang ini melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban ini,&quot; ujarnya.

Dalam kasusnya, pihaknya mengaku telah melakukan sesuai prosedur dan transparan. Bahkan, telah memberikan hak-hak tersangka seperti menghadirkan saksi yang meringankan dan praperadilan.

BACA JUGA:Penjelasan Istana soal Pedagang di Pasar Bogor Curhat Pamannya Ditangkap karena Tolak Pungli

&quot;Penyidikannya kami melaksanakan penyidikan secara prosedural, transparan, dan sejauh ini sudah ada 4 orang saksi kami periksa. Tentunya hak-hak daripada tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan juga sudah kami pertimbangkan. Bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan tersangka kami telah memberikan ruang yaitu melalui sidang praperadilan yang telah dilakukan dan diputuskan dalam sidang tersebut,&quot; tuturnya.


Artinya, sudah diuji penetapannya pada 9 Maret 2022 di mana menolak semua dalih yang disampaikan pemohon yakni Ujang Sarjana dan mengabulkan apa yang telah dilakukan Polsek Bogor Tengah.

&quot;Saat ini prosesnya dalam persidangan dan tentunya ini menjadi perhatian kita semua. Kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan. Tidak ada kriminalisasi karena ada korbannya,&quot; tuturnya.

Dengan begitu, kasus ini murni adanya tindak pengeroyokan yang dilakukan oleh Ujang Sarjana kepada kedua korban. Polisi juga masih mencari pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.

&quot;Jadi pada persidangan kemarin disampaikan juga ada kejadian awalan. Katanya ada aksi preman, ada dan sebagainya tidak ada kaitannya. Saat ini ada 1 tersangka, kemudian masih ada beberapa DPO yang akan kita terbitkan. Kita sedang lakukan pencarian dan proses persidangan sedang berjalan,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
