<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Halalbihalal dengan Tamu Lebih dari 100 Orang Dilarang Makan dan Minum di Tempat</title><description>Halalbihalal dengan tamu di atas 100 orang dilarang makan dan minum di tempat.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/23/337/2583907/halalbihalal-dengan-tamu-lebih-dari-100-orang-dilarang-makan-dan-minum-di-tempat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/23/337/2583907/halalbihalal-dengan-tamu-lebih-dari-100-orang-dilarang-makan-dan-minum-di-tempat"/><item><title>Halalbihalal dengan Tamu Lebih dari 100 Orang Dilarang Makan dan Minum di Tempat</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/23/337/2583907/halalbihalal-dengan-tamu-lebih-dari-100-orang-dilarang-makan-dan-minum-di-tempat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/23/337/2583907/halalbihalal-dengan-tamu-lebih-dari-100-orang-dilarang-makan-dan-minum-di-tempat</guid><pubDate>Sabtu 23 April 2022 09:35 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/23/337/2583907/halalbihalal-dengan-tamu-lebih-dari-100-orang-dilarang-makan-dan-minum-di-tempat-HjfMUOS0FB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/23/337/2583907/halalbihalal-dengan-tamu-lebih-dari-100-orang-dilarang-makan-dan-minum-di-tempat-HjfMUOS0FB.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat Edaran bernomor 003/2219/SJ ini telah ditandatangani per Jumat (22/4/2022).

Tak hanya mengatur terkait kapasitas tempat halalbihalal yang harus disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah, surat edaran ini juga mengatur batas maksimal jumlah tamu yang diperbolehkan menikmati hidangan makanan atau minuman di tempat.

&quot;Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),&quot; bunyi dalam surat edaran tersebut.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, aturan ini sebagai bentuk langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian. Hal itu mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker.

BACA JUGA:Mendagri Keluarkan Edaran Atur Halalbihalal saat Lebaran, PPKM Level 1 100% Kapasitas&amp;nbsp;

&quot;Sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan,&quot; ujarnya.

Melalui SE ini, kata dia, pemerintah daerah diminta membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.

&quot;Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat Edaran bernomor 003/2219/SJ ini telah ditandatangani per Jumat (22/4/2022).

Tak hanya mengatur terkait kapasitas tempat halalbihalal yang harus disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah, surat edaran ini juga mengatur batas maksimal jumlah tamu yang diperbolehkan menikmati hidangan makanan atau minuman di tempat.

&quot;Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),&quot; bunyi dalam surat edaran tersebut.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, aturan ini sebagai bentuk langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian. Hal itu mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker.

BACA JUGA:Mendagri Keluarkan Edaran Atur Halalbihalal saat Lebaran, PPKM Level 1 100% Kapasitas&amp;nbsp;

&quot;Sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan,&quot; ujarnya.

Melalui SE ini, kata dia, pemerintah daerah diminta membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.

&quot;Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
