<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Halalbihalal Daerah PPKM Level 2-3 Boleh Dihadiri 75 dan 50 Persen Kapasitas</title><description>Setiap kepala daerah agar memperhatikan berbagai hal sehubungan dengan kegiatan halal bihalal oleh masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/23/337/2583965/halalbihalal-daerah-ppkm-level-2-3-boleh-dihadiri-75-dan-50-persen-kapasitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/23/337/2583965/halalbihalal-daerah-ppkm-level-2-3-boleh-dihadiri-75-dan-50-persen-kapasitas"/><item><title>Halalbihalal Daerah PPKM Level 2-3 Boleh Dihadiri 75 dan 50 Persen Kapasitas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/23/337/2583965/halalbihalal-daerah-ppkm-level-2-3-boleh-dihadiri-75-dan-50-persen-kapasitas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/23/337/2583965/halalbihalal-daerah-ppkm-level-2-3-boleh-dihadiri-75-dan-50-persen-kapasitas</guid><pubDate>Sabtu 23 April 2022 12:40 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/23/337/2583965/halalbihalal-daerah-ppkm-level-2-3-boleh-dihadiri-75-dan-50-persen-kapasitas-NC1YkLLUG7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dok Kemendagri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/23/337/2583965/halalbihalal-daerah-ppkm-level-2-3-boleh-dihadiri-75-dan-50-persen-kapasitas-NC1YkLLUG7.jpg</image><title>Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dok Kemendagri)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H tertanggal 22 April 2022. Aturan tersebut, bertepatan dengan pencegahan penularan covid-19.
Tito meminta, agar tiap-tiap kepala daerah memperhatikan berbagai hal sehubungan dengan kegiatan halal bihalal oleh masyarakat untuk mencegah peningkatan jumlah kasus Covid-19.
BACA JUGA:Halalbihalal dengan Tamu Lebih dari 100 Orang Dilarang Makan dan Minum di Tempat

Menurut SE tersebut, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
&quot;Serta Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Luar Jawa-Bali yang berlaku,&quot; ujar Tito dalam surat edaran, Sabtu (23/4/2022).
Lebih lanjut, Tito merinci, kapasitas maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Sementara 75 persen untuk daerah yang berada di level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
&quot;Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan) serta harus menghindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19,&quot; terangnya.
BACA JUGA:Mendagri Keluarkan Edaran Atur Halalbihalal saat Lebaran, PPKM Level 1 100% Kapasitas
&amp;nbsp;
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menuturkan, meskipun lebaran merupakan momen yang ditunggu-tunggu. Namun, penyebaran Covid-19 masih melanda Indonesia.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Untuk itu, SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,&quot; kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat 22 April 2022 malam.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H tertanggal 22 April 2022. Aturan tersebut, bertepatan dengan pencegahan penularan covid-19.
Tito meminta, agar tiap-tiap kepala daerah memperhatikan berbagai hal sehubungan dengan kegiatan halal bihalal oleh masyarakat untuk mencegah peningkatan jumlah kasus Covid-19.
BACA JUGA:Halalbihalal dengan Tamu Lebih dari 100 Orang Dilarang Makan dan Minum di Tempat

Menurut SE tersebut, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
&quot;Serta Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Luar Jawa-Bali yang berlaku,&quot; ujar Tito dalam surat edaran, Sabtu (23/4/2022).
Lebih lanjut, Tito merinci, kapasitas maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Sementara 75 persen untuk daerah yang berada di level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
&quot;Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan) serta harus menghindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19,&quot; terangnya.
BACA JUGA:Mendagri Keluarkan Edaran Atur Halalbihalal saat Lebaran, PPKM Level 1 100% Kapasitas
&amp;nbsp;
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menuturkan, meskipun lebaran merupakan momen yang ditunggu-tunggu. Namun, penyebaran Covid-19 masih melanda Indonesia.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Untuk itu, SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,&quot; kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat 22 April 2022 malam.</content:encoded></item></channel></rss>
