<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hotman Paris: Saya Tak Pernah Bilang Peradi Otto Hasibuan Tak Sah, tapi Itu Fakta Hukum!</title><description>Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa dirinya tak pernah mengucapkan kalimat bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/25/337/2584951/hotman-paris-saya-tak-pernah-bilang-peradi-otto-hasibuan-tak-sah-tapi-itu-fakta-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/25/337/2584951/hotman-paris-saya-tak-pernah-bilang-peradi-otto-hasibuan-tak-sah-tapi-itu-fakta-hukum"/><item><title>Hotman Paris: Saya Tak Pernah Bilang Peradi Otto Hasibuan Tak Sah, tapi Itu Fakta Hukum!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/25/337/2584951/hotman-paris-saya-tak-pernah-bilang-peradi-otto-hasibuan-tak-sah-tapi-itu-fakta-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/25/337/2584951/hotman-paris-saya-tak-pernah-bilang-peradi-otto-hasibuan-tak-sah-tapi-itu-fakta-hukum</guid><pubDate>Senin 25 April 2022 15:35 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/25/337/2584951/hotman-paris-saya-tak-pernah-bilang-peradi-otto-hasibuan-tak-sah-tapi-itu-fakta-hukum-g0aGqimAFB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hotman Paris Hutapea (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/25/337/2584951/hotman-paris-saya-tak-pernah-bilang-peradi-otto-hasibuan-tak-sah-tapi-itu-fakta-hukum-g0aGqimAFB.jpg</image><title>Hotman Paris Hutapea (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa dirinya tak pernah mengucapkan kalimat bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.

&quot;Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan bahwa pemberitaan itu tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa &quot;PERADI OTTO TIDAK SAH&quot; sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan,&quot; papar Hotman dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (25/4/2022).

Namun, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya hanya membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarnya dikutip sebagai berikut:

&quot;Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/X/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.&quot;
 
&amp;nbsp;
Kemudian, Hotman Paris juga dalam Konferensi Pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdv/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding

PERADI mengajukan pembelaan yang dikutip sebagai berikut:

*... tanggal 7 Oktober 2020 dapat dilaksanakan MUNAS ke III PERADI melalui zoom meeting yang salah satunya telah MENGESAHKAN AD PERADI YANG MENJADI OBJEK PERKARA INI.&quot; (Lihat Halaman 35 Putusan Pengadilan Tinggi Medan).

Menurut Hotman, pada waktu Konferensi Pers Hotman menjelaskan isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan halaman 35, 39 dan 40 bahwa PERADI mengakui dalam memori bandingnya bahwa yang disahkan oleh MUNAS Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah perubahan Anggaran Dasar yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (yang menjadi objek perkara).

Di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak ada kata-kata bahwa  yang disahkan oleh Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah Anggaran  Dasar yang lain atau yang baru, akan tetapi sampai 3x disebutkan dalam  Putusan Pengadilan Tinggi Medan di halaman 35, 39 dan 40, bahwa yang  disahkan oleh Munas tanggal 7 Oktober 2020 adalah Surat Keputusan Peradi  Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang  perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh  Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Untuk diketahui,pada saat perkara masih berjalan di Pengadilan secara  tiba-tiba objek perkara yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri  Lubuk Pakam tiba-tiba disahkan di Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020  padahal perkara tersebut masih berjalan.

Akan tetapi Pengadilan Tinggi Medan menolak Memori Banding dari  Peradi terkait alasan adanya pengesahan Munas Peradi tanggal 7 Oktober  2020.

&quot;Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam  putusan pengadilan. Bukan hoax! bahkan baru-baru ini tanggal 18 April  2022 MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Lubuk  Pakam. Jadi MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding peradi  terkait Munas 7 oktober 2020,&quot; papar Hotman.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa dirinya tak pernah mengucapkan kalimat bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.

&quot;Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan bahwa pemberitaan itu tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa &quot;PERADI OTTO TIDAK SAH&quot; sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan,&quot; papar Hotman dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (25/4/2022).

Namun, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya hanya membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarnya dikutip sebagai berikut:

&quot;Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/X/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.&quot;
 
&amp;nbsp;
Kemudian, Hotman Paris juga dalam Konferensi Pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdv/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding

PERADI mengajukan pembelaan yang dikutip sebagai berikut:

*... tanggal 7 Oktober 2020 dapat dilaksanakan MUNAS ke III PERADI melalui zoom meeting yang salah satunya telah MENGESAHKAN AD PERADI YANG MENJADI OBJEK PERKARA INI.&quot; (Lihat Halaman 35 Putusan Pengadilan Tinggi Medan).

Menurut Hotman, pada waktu Konferensi Pers Hotman menjelaskan isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan halaman 35, 39 dan 40 bahwa PERADI mengakui dalam memori bandingnya bahwa yang disahkan oleh MUNAS Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah perubahan Anggaran Dasar yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (yang menjadi objek perkara).

Di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak ada kata-kata bahwa  yang disahkan oleh Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah Anggaran  Dasar yang lain atau yang baru, akan tetapi sampai 3x disebutkan dalam  Putusan Pengadilan Tinggi Medan di halaman 35, 39 dan 40, bahwa yang  disahkan oleh Munas tanggal 7 Oktober 2020 adalah Surat Keputusan Peradi  Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang  perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh  Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Untuk diketahui,pada saat perkara masih berjalan di Pengadilan secara  tiba-tiba objek perkara yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri  Lubuk Pakam tiba-tiba disahkan di Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020  padahal perkara tersebut masih berjalan.

Akan tetapi Pengadilan Tinggi Medan menolak Memori Banding dari  Peradi terkait alasan adanya pengesahan Munas Peradi tanggal 7 Oktober  2020.

&quot;Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam  putusan pengadilan. Bukan hoax! bahkan baru-baru ini tanggal 18 April  2022 MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Lubuk  Pakam. Jadi MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding peradi  terkait Munas 7 oktober 2020,&quot; papar Hotman.
</content:encoded></item></channel></rss>
