<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Tunjangan TPP, LaNyalla Protes Kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong   </title><description>Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memprotes kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/25/337/2585124/soal-tunjangan-tpp-lanyalla-protes-kebijakan-pemkot-kotamobagu-dan-pemkab-bolmong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/25/337/2585124/soal-tunjangan-tpp-lanyalla-protes-kebijakan-pemkot-kotamobagu-dan-pemkab-bolmong"/><item><title>Soal Tunjangan TPP, LaNyalla Protes Kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/25/337/2585124/soal-tunjangan-tpp-lanyalla-protes-kebijakan-pemkot-kotamobagu-dan-pemkab-bolmong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/25/337/2585124/soal-tunjangan-tpp-lanyalla-protes-kebijakan-pemkot-kotamobagu-dan-pemkab-bolmong</guid><pubDate>Senin 25 April 2022 21:24 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/25/337/2585124/soal-tunjangan-tpp-lanyalla-protes-kebijakan-pemkot-kotamobagu-dan-pemkab-bolmong-SsBeL0sCCQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud (foto: dok DPD RI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/25/337/2585124/soal-tunjangan-tpp-lanyalla-protes-kebijakan-pemkot-kotamobagu-dan-pemkab-bolmong-SsBeL0sCCQ.jpg</image><title>Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud (foto: dok DPD RI)</title></images><description>
SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memprotes kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong yang mengharuskan guru mencari 3-4 orang untuk divaksin, jika ingin Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan.

Menurutnya, tunjangan adalah hak yang harus diterima guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya.

&amp;ldquo;Tunjangan, termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), adalah hak para guru PNS. Dengan alasan apa pun, tunjangan itu tidak boleh ditahan. Apalagi jika diberi syarat harus mencari orang untuk divaksin,&amp;rdquo; kata LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Senin (25/4/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Sampaikan Pentingnya PPHN dalam Konstitusi Indonesia
Menurut LaNyalla, hal tersebut mengindikasikan pemerintah daerah terkait telah gagal mencapai target vaksinasi Covid-19.

&amp;ldquo;Kebijakan yang dihadirkan sangat tidak masuk akal. Pemerintah daerah harusnya menghadirkan sebuah inovasi agar proses vaksinasi tercapai. Bukan justru menambahkan masalah baru dan membebankannya pada guru,&amp;rdquo; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Direksi KFD Dipecat, La Nyalla Minta Kasus Antigen Bekas Diusut Tuntas
Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong jika dalam pertimbangan majelis hakim, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun.

&amp;ldquo;Saya berharap pemerintah daerah terkait meng-update informasi mengenai vaksinasi Covid-19. Karena, dalam pertimbangannya, MA telah menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat,&amp;rdquo; katanya.

Ia berharap kebijakan yang sangat memberatkan guru tersebut segera dihapus. Sehingga, guru dan kepala sekolah bisa mendapatkan haknya.

&amp;ldquo;Pemerintah daerah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya guru, bukan malah memberikan beban. Saya sangat berharap aturan tersebut segera dihapus dan hak TPP para guru bisa dicairkan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memprotes kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong yang mengharuskan guru mencari 3-4 orang untuk divaksin, jika ingin Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan.

Menurutnya, tunjangan adalah hak yang harus diterima guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya.

&amp;ldquo;Tunjangan, termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), adalah hak para guru PNS. Dengan alasan apa pun, tunjangan itu tidak boleh ditahan. Apalagi jika diberi syarat harus mencari orang untuk divaksin,&amp;rdquo; kata LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Senin (25/4/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Sampaikan Pentingnya PPHN dalam Konstitusi Indonesia
Menurut LaNyalla, hal tersebut mengindikasikan pemerintah daerah terkait telah gagal mencapai target vaksinasi Covid-19.

&amp;ldquo;Kebijakan yang dihadirkan sangat tidak masuk akal. Pemerintah daerah harusnya menghadirkan sebuah inovasi agar proses vaksinasi tercapai. Bukan justru menambahkan masalah baru dan membebankannya pada guru,&amp;rdquo; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Direksi KFD Dipecat, La Nyalla Minta Kasus Antigen Bekas Diusut Tuntas
Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong jika dalam pertimbangan majelis hakim, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun.

&amp;ldquo;Saya berharap pemerintah daerah terkait meng-update informasi mengenai vaksinasi Covid-19. Karena, dalam pertimbangannya, MA telah menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat,&amp;rdquo; katanya.

Ia berharap kebijakan yang sangat memberatkan guru tersebut segera dihapus. Sehingga, guru dan kepala sekolah bisa mendapatkan haknya.

&amp;ldquo;Pemerintah daerah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya guru, bukan malah memberikan beban. Saya sangat berharap aturan tersebut segera dihapus dan hak TPP para guru bisa dicairkan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
